Manggarai, Simantab. com – Kepolisian Resort Manggarai mengamankan LNBK (24) pria asal Kabupaten Ende atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap EH (25) perempuan asal Kabupaten Manggarai melalui akun sosial media pada Minggu (20/02) di kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.
Kapolres Manggarai, Yoce Marten S.I.K melalui paur humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu tempat usaha di Ruteng.
Pada awal Januari 2022 pelaku membuat rekaman vidio berkonten Pornografi dengan objek korban dan tanpa sepengetahuannya. Kemudian, pada Kamis (17/02) pelaku menggunakan fake account facebook mengirimkan vidio itu ke akun facebook milik korban melalui inbox. Vidio tersebut pun baru dilihat korban pada minggu (20/02) di akun facebook miliknya.
Ipda Made menjelaskan, pelaku mengirim sebuah vidio tersebut sebagai tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap korban. Tak terima perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai. Usai menerima laporan, unit Jatanras Polres bersama unit tipidter di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu. Arviandre Maliki, S.Tr.K. melakukan penyelidikan.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan teridentifikasi pemilik fake account facebook dengan tindakan pengancaman serta pemerasan terhadap korban, kini dikuatkan dengan bukti-bukti yang didapat.
Sementara itu, Unit Jatanras Polres bersama unit tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki, S.Tr.K. berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Gurung ,Desa Kaca, Kecamatan Rana mese, Kabupaten Manggarai timur.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP OPPO A12 dan satu unit HP VIVO Y20 telah di amankan unit Tipidter
Satuan Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.