Desakan ini mencuat setelah DPRD menerima banyak aduan masyarakat dan melakukan survei lapangan. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
Simalungun|Simantab – Polemik dugaan kecurangan dan maladministrasi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Simalungun semakin memanas. Desakan agar DPRD Simalungun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) kian menguat, menyusul berbagai temuan janggal yang dinilai merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi Transparansi Pemerintahan (Gerpaktahan), Hotlan Purba, menuturkan dugaan pelanggaran ini tidak hanya terjadi pada rekrutmen PPPK tahun 2024, tetapi juga berpotensi berulang pada seleksi yang tengah berlangsung untuk tahun 2025. Ia menuding Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun selaku panitia seleksi telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Sudah ada temuan maladministrasi. Kami juga sudah menyerahkan laporan ke aparat penegak hukum (APH), tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” ujar Hotlan, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, DPRD harus segera bersikap serius dengan membentuk pansus guna mengungkap persoalan ini secara tuntas. Menurutnya, janji Ketua DPRD Simalungun untuk membentuk pansus dalam rapat paripurna sebelumnya seharusnya sudah ditindaklanjuti.
“Parameternya jelas. Bukan hanya sekadar pernyataan di paripurna, tetapi harus diwujudkan dalam pembentukan pansus,” tegas Hotlan.
Ia menambahkan, mekanisme pembentukan pansus bisa dilakukan melalui persetujuan pimpinan fraksi atau voting. Karena itu, pihaknya berkomitmen terus memantau perkembangan agar desakan masyarakat tidak diabaikan.
Selain dugaan maladministrasi, Hotlan juga menyoroti nasib para pelamar yang gagal namun tetap tercatat dalam basis data. Menurutnya, terdapat 56 temuan yang sudah dilaporkan ke APH, termasuk indikasi pengangkatan tenaga paruh waktu yang dinilai tidak transparan.
“Kita menunggu bagaimana sikap DPRD. Laporan yang kami sampaikan baru sekitar lima puluhan temuan, dan itu pun masih terbatas. Banyak rekan lain juga memiliki bukti. Temuan-temuan ini nyata adanya,” ujarnya.
Hotlan menilai, apabila pansus bekerja maksimal, maka persoalan ini bisa terang-benderang. Jika terbukti ada kecurangan atau maladministrasi, katanya, bukan hanya peserta yang dirugikan, tetapi juga keuangan daerah, khususnya APBD Simalungun.
Dugaan Pemalsuan Data dan Kejanggalan Lapangan
Sekretaris Komisi IV DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih, membenarkan bahwa usulan pembentukan pansus memang sudah diajukan.
“Belum dibentuk, tapi surat untuk pembentukan pansus sudah masuk,” jelasnya.
Menurut Erwin, usulan ini muncul setelah timnya menerima banyak aduan masyarakat dan melakukan survei lapangan. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan pemalsuan data oleh peserta seleksi PPPK. Ia mencontohkan adanya peserta yang lolos sebagai guru di sebuah sekolah, padahal sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai tenaga pendidik.
“Indikasinya jelas, banyak data tidak sesuai. Ini menimbulkan ketidakadilan, karena orang yang tidak berhak justru mendapatkan posisi,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi bukti kuat bahwa sistem rekrutmen tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, DPRD tidak bisa tinggal diam, karena persoalan ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Sebelumnya, sebanyak sebelas anggota DPRD Kabupaten Simalungun secara resmi telah menandatangani usulan pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut. DPRD berharap, pansus dapat segera terbentuk agar penelusuran dapat dilakukan secara menyeluruh, demi menjaga integritas dan keadilan dalam rekrutmen PPPK.
Sebagai informasi, pada 16 Juni 2025, Bupati Simalungun telah menyerahkan 1.068 Surat Keputusan (SK) kepada peserta rekrutmen PPPK Tahap I. Sementara itu, proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Tahap II masih berlangsung.(Putra Purba)