
PD PHJ Pematangsiantar menata ulang kawasan eks Gedung IV Pasar Horas melalui registrasi ulang hak sewa kios. Pedagang meminta transparansi agar relokasi tidak menjadi penggusuran terselubung.
Pematangsiantar|Simantab – Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar kembali menata kawasan eks Gedung IV Pasar Horas melalui program registrasi ulang Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK). Program ini bertujuan menata ulang lapak dagangan agar kawasan pasar tertib dan nyaman bagi pedagang serta pembeli.
Namun, di balik kebijakan administratif tersebut, muncul kekhawatiran dari pedagang lama yang menilai penataan pasar sering kali tidak berpihak pada mereka.
Direktur PD PHJ, Bolmen Silalahi, menjelaskan bahwa registrasi ulang dimulai pada 27 Oktober hingga 7 November 2025 di kantor PD PHJ setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memperbarui data kepemilikan hak sewa dan menghindari tumpang tindih administrasi.
“Kami ingin memastikan setiap pemilik KPHSK terdata dengan jelas dan sah. Data yang akurat akan mempermudah relokasi dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Bolmen, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pedagang yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak aktif, sehingga hak sewanya otomatis gugur.
“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di lingkungan pasar,” tambahnya.
Persyaratan registrasi meliputi KPHSK asli, fotokopi KTP, dan bukti pelunasan tunggakan hingga tahun 2024. PD PHJ juga menyiapkan tim khusus untuk membantu proses administrasi pedagang.
Pedagang Keluhkan Penataan Tidak Konsisten
Meski program tersebut dinilai penting, sejumlah pedagang lama mengeluhkan penataan yang dianggap tidak konsisten. Pander Ritonga, pedagang ikan yang sudah sebelas tahun berjualan di kawasan tersebut, menilai kondisi pasar kini semakin semrawut.
“Sekarang penataannya tidak rapi. Sebelum gedung terbakar, tangga yang seharusnya jadi akses jalan malah dijadikan tempat jualan. Zonasinya sekarang tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan izin bagi pedagang baru yang berjualan di lokasi tidak semestinya. “Kami rutin membayar retribusi dan Kartu Identitas Pedagang, tapi yang lain malah bisa buka di tempat yang tidak sesuai. Kami hanya minta keadilan,” kata Pander.
Pedagang berharap agar registrasi ulang dan relokasi kali ini benar-benar mempertimbangkan pedagang lama yang sudah berkontribusi lama di Pasar Horas.
“Jangan sampai ada penyewa baru yang tiba-tiba dapat lapak, sementara kami yang lama tersingkir,” tuturnya.
Pengamat: Pentingnya Transparansi dan Keadilan Ekonomi
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara, Tunggul Sihombing, menilai langkah PD PHJ merupakan bagian dari reformasi tata kelola pasar yang seharusnya dilakukan secara berkala. Namun, menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada transparansi data dan partisipasi pedagang.
“Relokasi dan registrasi ulang adalah hal wajar, tetapi masalah biasanya muncul di tahap pelaksanaan. Hak sosial dan ekonomi pedagang lama harus dijamin,” ujarnya.
Tunggul menyoroti adanya potensi ketimpangan akses informasi di pasar tradisional. “Sering kali pedagang yang dekat dengan pengelola mendapat lokasi strategis, sementara pedagang kecil terpinggirkan. PD PHJ harus memastikan tidak ada diskriminasi atau jual beli kios terselubung,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu ikut mengawasi agar kebijakan tidak hanya bersifat administratif.
“Pasar bukan sekadar tempat jual beli, tapi ruang sosial. Jika pedagang merasa dipinggirkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menurun,” ujarnya.
Menata Ulang untuk Keadilan Bersama
Tunggul menilai langkah PD PHJ patut diapresiasi jika dilaksanakan secara terbuka dan adil. Relokasi dan registrasi ulang seharusnya bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi menjadi momentum untuk menata ulang wajah Pasar Horas sebagai simbol ekonomi rakyat Pematangsiantar.
Bagi pedagang, harapan mereka sederhana: pasar yang tertib, adil, dan memberi kepastian bagi yang telah lama menggantungkan hidup di sana. Bagi PD PHJ, tantangannya adalah membuktikan bahwa penataan ini benar-benar demi kepentingan bersama, bukan sekadar mengganti wajah lama dengan yang baru.(Putra Purba)






