Rencana pajak sawit Rp1.700 per pohon per bulan dinilai memberatkan petani sawit rakyat di Kabupaten Simalungun dan berpotensi menekan harga TBS serta kesejahteraan petani.
Simalungun-Simantab – Rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan yang mulai diterapkan di sejumlah daerah dinilai berpotensi memberatkan petani sawit rakyat di Kabupaten Simalungun. Kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada penurunan harga tandan buah segar (TBS).
Kebijakan pajak per pohon sawit yang disebut sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil petani kecil. Selama ini, petani sawit rakyat telah menghadapi fluktuasi harga TBS, tingginya biaya produksi, serta ketidakpastian kebijakan agraria.
Ketua DPD Apkasindo Simalungun, Yosmar Purba, menilai pendekatan pajak per batang sawit terlalu menyasar sektor hulu tanpa kajian menyeluruh. Menurutnya, petani akan menjadi pihak pertama yang merasakan dampak kebijakan tersebut.

“Jika kebijakan ini diterapkan secara tiba-tiba tanpa dialog, yang muncul bukan peningkatan kesejahteraan, melainkan tekanan ekonomi baru bagi petani kecil,” ujar Yosmar, Senin (2/2/2026).
Baca Juga : Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh Sidamanik Jadi Sawit
Ia memaparkan, luas kebun sawit rakyat di Kabupaten Simalungun diperkirakan mencapai 30.383 hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare. Dengan jumlah sekitar 4,13 juta batang sawit, potensi beban pajak yang ditanggung petani dapat mencapai Rp7,02 miliar per bulan atau sekitar Rp84,2 miliar per tahun.
Di tingkat petani, pajak Rp1.700 per pohon per bulan setara dengan Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun. Dengan produksi rata-rata 809 kilogram TBS per hektare per bulan, beban tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp285 per kilogram.
Menurut Yosmar, tekanan tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga pabrik kelapa sawit. Kondisi tersebut berpotensi mendorong penurunan harga beli TBS di tingkat pabrik.
“Belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik. Kerugian petani bisa mencapai 6 hingga 10 persen per kilogram TBS,” katanya.
Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia, Herwin Nasution, menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menyebut petani sawit saat ini berada dalam tekanan berlapis akibat harga TBS yang tidak stabil, biaya produksi yang meningkat, mahalnya pupuk, serta ketidakpastian kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Banyak petani mendadak diberi tahu lahannya masuk kawasan hutan. Konflik muncul karena sawit adalah satu-satunya sumber penghidupan mereka,” ujar Herwin, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga : Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tuai Protes, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus
Ia menilai minimnya dialog dalam penyusunan kebijakan berpotensi merusak iklim usaha sawit rakyat. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada PAD, tetapi juga dampak sistemik ke sektor perkebunan.
Herwin mengusulkan agar pajak diarahkan kepada kebun sawit milik perusahaan besar, terutama yang bermasalah secara legalitas, seperti tidak memiliki HGU atau izin usaha.
Sementara itu, Hafizhul Khair menilai pajak per batang sawit merupakan pendekatan yang sempit dan kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi petani kecil. Ia mengusulkan penerapan kebijakan berbasis utang ekologis yang menitikberatkan pada prinsip pencemar membayar.
Menurutnya, skema tersebut lebih adil karena kontribusi disesuaikan dengan luas lahan dan dampak lingkungan, sementara petani kecil dapat dibebaskan atau dikenakan tarif minimal.
“Pendekatan ini mendorong tanggung jawab lingkungan tanpa membebani petani kecil,” ujarnya.(Putra Purba)






