Dairi, Reni Br Pardede, seorang ASN yang merupakan janda dari prajurit TNI yang sudah meninggal dunia, sedang mengendarai mobil avanza di persimpangan Jalan Sitelu Nempu, Sidikalang dan mendadak ada sepeda motor yang melaju kearahnya, refleks ibu dari 1 orang anak ini membanting setir, namun apes, dirinya menabrak sebuah mobil Pajero Sport yang sedang terparkir di badan jalan.
Mobil Avanzanya menabrak bagian belakang Pajero Sport tersebut. Tidak hanya mobil Reni Br Pardede yang penyok, Mobil Pajero Sport milik Acun / Hasiholan Sianturi juga penyok. Penyoknya mungkin tidak seberapa tapi dampak hukumnya bagi Reni Br Pardedelah yang sangat luar biasa. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Dairi.
Kasat Lantas Polres Dairi AKP Herliandri, SH melalui Kanit Laka Lantas Bripka Poltak Aritonang menyatakan Reni Br Pardede dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311 ayat (2) dan (3), Subsidair Pasal 310 ayat (1) dan (2) atau Pasal 106 dan Pasal 112.
Berikut ini adalah konstruksi hukum dan bunyi Undang Undang terhadap pasal yang diterapkan terhadap Reni Br Pardede.
Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diterapkan dalam kasus ini adalah:
Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).”
Pasal 311 ayat (3), ”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Pasal diatas mengacau kepada Pasal 311 ayat (1), yang berbunyi:
Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Sedangkan subsidair penyidik Polres Dairi menerapkan Pasal 310, yang berbunyi:
Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.
Penerapan pasal 310 ayat (1) dan (2) terkait dengan Pasal 229 ayat (2) maka berikut ini adalah bunyi dari pasal tersebut:
Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan: “Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”.
Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ menyebutkan: “Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”.
Kantor berita simantab belum berhasil memverifikasi data yang disampaikan oleh penyidik Polres Dairi ini dengan korban yaitu Reni Br Pardede dan Kuasa Hukumnya Renius Simamora, SH. Berdasarkan informasi terakhir simantab akan melakukan komunikasi via video conference pada hari Jumat, 30/9/2022 pukul 11.00.