Medan – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sampai 25 Juli 2021.
Kebijakan pembatasan mobilitas merupakan hal yang tak bisa dihindari. Dan pelonggaran baru akan dilakukan pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menurun.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” kata Jokowi dalam keterangan resminya di kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Menurut Jokowi, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit menurun. Dan jika kasus terus menurun, maka akan ada pelonggaran pada 26 Juli.
“Jika kasus terus menurun, tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden.
Untuk menekan dampak PPKM Darurat, kata Jokowi, pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat terdampak dengan menggelontorkan bantuan sosial sebesar Rp.55,21 triliun.
“Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp.55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan bantuan subsidi listrik diteruskan,” terang Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp.1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. “Saya perintahkan ke menteri terkait untuk menyalurkan bantuan sosial kepada warga masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Jokowi mengajak masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk berusaha keras agar terbebas dari Covid-19 agar kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.
“Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tuturnya. ()