Siantar– Rombak pejabat eselon 3-4 yang diusulkan Pemko Pematangsiantar ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menteri beralasan Susanti Dewayani tak berhak merombak pejabat lantaran masih berstatus pelaksana tugas (Plt) Walikota, kecuali ada izin dari pusat.
Penolakan Mendagri melalui surat yang beredar luas di kalangan wartawan menjawab surat permohonan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022.
Surat itu dibuat atas nama Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, tertanggal 16 Juni 2022 dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, sebagai wakil pemerintah pusat.
Kemudian Gubernur diminta untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada Plt Walikota Siantar Susanti Dewayani.
Pada poin pertama alasan penolakan disebutkan, tentang larangan bagi kepala daerah maupun Plt kepala daerah melakukan mutasi pegawai, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.
“Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui,” tulis poin kedua dari surat tersebut.
Terkait surat, Sekda Kota Siantar Budi Utari Siregar menanggapi agar wartawan mempertanyakannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Tanyakan ke BKD ya,” ujarnya dari seberang telepon, Rabu (22/6).
Sementara Plt Kepala BKD Pardamean Silaen tak menjawab konfirmasi wartawan yang ditanya dari perpesanan instan WhatsApp.