KORAN SIMANTAB
12 November 2025 | 23:54 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Saling Ejek Picu Tawuran di Belawan, 6 Orang Ditangkap

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
22 Juli 2021 | 11:09 WIB
Topik: Hukum
0

Medan – Akibat saling ejek antar kelompok remaja memicu tawuran warga di Jalan KL Yos Sudarso Belawan pada Rabu (21/7/2021) dini hari.

Tawuran itu juga berujung pada aksi pelemparan bom molotov sehingga menimbulkan kerusakan beberapa rumah dan warung milik warga, dan satu rumah ibadah gereja disekitar lokasi kejadian juga nyaris terbakar.

Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP M Dayan mengatakan, pihaknya telah menangkap 6 orang yang diduga sebagai otak atau dalang aksi tawuran tersebut.

“Otak dari aksi tawuran ini dominan remaja, masing-masing berinisial MS (17), K (17), RA (17), AP (17), AA (14) dan satu orang dewasa BWB (31),” ujar Dayan dalam keterangan persnya, Rabu (21/7/2021) malam.

Dayan yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Cahyadi, KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba dan Kanit I Sat Reskrim Ipda Herikson Siahaan, menepis isu bentrokan itu terjadi karena mengandung unsur SARA.

“Bentrokan yang terjadi bukan karena isu SARA seperti yang sempat beredar, namun karena hal sepele yakni saling ejek yang selama ini biasa terjadi antar warga disana yang dipisahkan oleh sungai,” ungkap Dayan.

Atas ejekan tersebut, sambung Dayan, tersangka BS (DPO-red) mengajak teman – temannya warga Yong Panah Hijau untuk patungan merakit bom molotov dan menyerang warga Maden Baru.

“Akibat serangan bom molotov tersebut, beberapa rumah dan warung milik warga mengalami kerusakan, dan ada molotov yang jatuh di halaman gereja yang terletak disekitar lokasi,” ujarnya.

Atas serangan tersebut, lanjutnya, warga Maden Lama menyerang balik kelompok BS sampai ke Yong Panah Hijau dan mengajak teman-temannya yang lain hingga bentrokan pun meluas.

“Jadi enam orang yang kami tangkap ini, merupakan pelaku penyerangan dan penjarahan ke rumah dan toko milik warga yang rusak akibat bentrokan tersebut, satu diantaranya sudah dewasa sementara lima lainnya masih dibawah umur,” katanya.

Untuk menepis isu SARA yang sempat beredar, Dayan mengaku sudah menyambangi pengurus masjid dan gereja disekitar lokasi dan menjelaskan motif yang memicu tawuran itu.

“Terkait adanya isu SARA yang beredar, saya sudah datang ke masjid dan gereja yang ada disana, dan menjelaskan kepada pengurus bahwa isu SARA tersebut tidak ada,melainkan bentrokan terjadi karena sudah direncanakan yang disebabkan hal sepele yakni ejek-ejekan,” jelasnya.

Untuk mencegah terjadinya tawuran susulan, tambah Dayan, pihaknya dibantu personel Brimob dan Sabhara Polda Sumut siaga di lokasi.

“Jadi saya imbau kepada warga untuk tidak mudah terprovokasi dan ikut-ikutan, mengingat situasi saat ini sedang PPKM level 4 dimana kita semua harus menghindari kerumunan, karena dari enam orang yang kita tahan ternyata satu diantaranya reaktif Covid-19,” ungkapnya. ()

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Kasus Keracunan MBG di Lembang Disebabkan Nitrit Jadi Pelajaran Nasional: Pentingnya Pengawasan Pangan Sekolah

10 November 2025 | 17:07 WIB
Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 15:01 WIB
Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

8 November 2025 | 12:46 WIB
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

8 November 2025 | 12:11 WIB
Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita