KORAN SIMANTAB
9 Oktober 2025 | 08:33 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Satpol PP Siantar Buru Anak Punk Pelaku Aniaya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
2 Juni 2021 | 12:32 WIB
Topik: Hukum
0

Siantar – Sekelompok anak punk membuat kegaduhan di Pasar Horas Pematangsiantar. Menganiaya pengunjung hingga terluka. Kejadiannya di sebuah warung tak jauh dari pos polisi Jalan Merdeka, Senin (31/5/2021) siang.

Merespons itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat bergerak dengan menyisir sejumlah lokasi guna menindak anak punk yang membuat kericuhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Robert Samosir melalui Kabid Trantibum Mangaraja Tua Nababan menegaskan, pihaknya akan menindak para anak punk yang membuat kegaduhan.

“Hari ini semua anak punk kita sisir,” tukas Mangaraja, dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (2/6/2021).

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penindakan. Beberapa diantaranya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, karena terindikasi terlibat penggunaan narkoba.

Humas BNNK Pematangsiantar Joko Sirait membenarkan, pihaknya menerima sejumlah anak punk dari Satpol PP, sekitar dua minggu lalu.

BACA JUGA

  • Anak Punk Aniaya Pengunjung Pasar Horas Siantar
  • Kasus Anak Punk Aniaya Keluarga, Adik Kritis Tengkorak Kepala Pecah Dipalu

“Ada bang, 3 lelaki dan 1 wanita. Saat diserahkan, memang tidak ada barang bukti pada mereka. Cuma, rata-rata mereka yang tidak mempunyai identitas, sehingga kami lakukan rehab,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok anak punk di Pasar Horas menyerang dua orang pengunjung pasar, yakni Ahmad Jaid Lafa (23) dan Alladzit Bayu, Senin (31/5/2021) siang.

Saat itu Ahmad, warga Jalan Medan Km 4,5, Kecamatan Siantar Martoba, nongkrong di sebuah warung di Pasar Horas bersama Alladzit Bayu.

Beberapa saat kemudian sekelompok anak punk menghampiri mereka seraya menyanyikan lagu. 

Usai bernyanyi seadanya, anak punk menagih uang ke Ahmad. Karena tak diberikan, anak punk kemudian meminta sebatang rokok.

“Pas pula habis rokokku, eh mereka langsung marah-marah. Sempat juga kami cekal (perlawanan), tapi mereka kembali mengeroyok kami dua. Adalah sekitar 4 orang lebih mereka,” ungkap Ahmad saat ditemui, Selasa (1/6/2021) siang.

Saat kejadian, salah satu anak punk mengeluarkan senjata tajam dan menyabet kepala Ahmad. Sedangkan temannya, Alladzit Bayu ikut terkena sabetan tali pinggang.

“Begitu dia cakap kotor, kubilanglah beli rokok abang kalau mau merokok. Habis itu marah dia sambil mukul, ya kuajaklah satu lawan satu. Tapi kawannya malah mengeroyok dari arah belakang,” jelas Ahmad.

Kasus ini sudah dilaporkan dan ditangani Polsek Siantar Barat. Kepala Pos Polisi Pasar Horas Aiptu Risdyanto, membenarkan pihaknya menerima laporan pengaduan korban. Polisi kini memburu para pelaku. (Yud)

Tags: Anak Punk
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

5 Oktober 2025 | 15:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita