KORAN SIMANTAB
26 Januari 2026 | 12:23 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Ilustrasi pembayaran THR sesuai SE Bupati Simalungun.(simantab/mahadi sitanggang)

Ilustrasi pembayaran THR sesuai SE Bupati Simalungun.(simantab/mahadi sitanggang)

SE Bupati Simalungun Terbit, Perusahaan Wajib Bayar THR

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
22 Maret 2025 | 16:16 WIB
Topik: Simalungun
0

Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengeluarkan surat edaran (SE) agar perusahaan memberikan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

SE Bupati Simalungun Nomor 500.15.14.1/1/2025 ini merujuk dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, kata Kadis Ketenagakerjaan Simalungun Riando Purba, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Hak ini berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu, sebab pemberian THR sifatnya wajib dan tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Disnaker Simalungun juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

Selain itu, Disnaker juga menjelaskan mengenai besaran THR sesuai dengan masa kerja, yaitu:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
  2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus Masa Kerja x 1 bulan upah / 12.
  3. Pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Riando berharap seluruh perusahaan di wilayah Simalungun dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Riando menjelaskan, Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan dan siap menerima aduan. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah telah menegaskan, keterlambatan pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan atau pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR Hari Besar Keagamaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Riando Purba.

Dengan adanya posko pengaduan ini, ia menambahkan, para pekerja di Kabupaten Simalungun dapat melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Walau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun sudah membuka posko pengaduan itu, tetapi hingga Jumat (21/03/2025), belum ada satupun yang masuk pengaduan terkait permasalahn pembayara THR.(putra purba)

Tags: #thrbupati simalungunHari KeagamaanSurat Edaran Bupati
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Suasana Musrenbang Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemerintah nagori diminta menyusun prioritas anggaran secara lebih cermat di tengah keterbatasan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:53 WIB

Dana Desa Simalungun 2026 dipangkas Rp51 miliar. Pemerintah nagori diminta memperketat prioritas program dan memperbaiki tata kelola anggaran. Simalungun|Simantab - ...

Read more
Rapat Konsolidasi Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Senin (19/1/2026).(Simantab/ Putra Purba)
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:44 WIB

Pemkab Simalungun mempercepat pembangunan Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dengan target selesai akhir Maret 2026 meski masih terkendala...

Read more
Ilustrasi petani sawit dengan hasil panennya.(Simantab/AI)
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 09:50 WIB

Harga CPO global meningkat sepanjang 2025, namun petani sawit Simalungun masih menghadapi disparitas harga TBS dan lemahnya tata kelola sektor...

Read more
Ilustrasi tempat pengolahan sampah terpadu.(Simantab/AI)
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 17:59 WIB

Pemkab Simalungun membenahi pengelolaan sampah dari pengangkutan hingga pengolahan TPST berbasis RDF untuk menjawab perubahan pola hidup masyarakat. Simalungun|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

23 Januari 2026 | 17:40 WIB
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

23 Januari 2026 | 11:11 WIB
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

22 Januari 2026 | 16:29 WIB
Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

22 Januari 2026 | 14:33 WIB
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

22 Januari 2026 | 13:01 WIB
wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita