KORAN SIMANTAB
2 Februari 2026 | 12:10 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Ilustrasi pembayaran THR sesuai SE Bupati Simalungun.(simantab/mahadi sitanggang)

Ilustrasi pembayaran THR sesuai SE Bupati Simalungun.(simantab/mahadi sitanggang)

SE Bupati Simalungun Terbit, Perusahaan Wajib Bayar THR

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
22 Maret 2025 | 16:16 WIB
Topik: Simalungun
0

Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengeluarkan surat edaran (SE) agar perusahaan memberikan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

SE Bupati Simalungun Nomor 500.15.14.1/1/2025 ini merujuk dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, kata Kadis Ketenagakerjaan Simalungun Riando Purba, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Hak ini berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu, sebab pemberian THR sifatnya wajib dan tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Disnaker Simalungun juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

Selain itu, Disnaker juga menjelaskan mengenai besaran THR sesuai dengan masa kerja, yaitu:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
  2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus Masa Kerja x 1 bulan upah / 12.
  3. Pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Riando berharap seluruh perusahaan di wilayah Simalungun dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Riando menjelaskan, Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan dan siap menerima aduan. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah telah menegaskan, keterlambatan pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan atau pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR Hari Besar Keagamaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Riando Purba.

Dengan adanya posko pengaduan ini, ia menambahkan, para pekerja di Kabupaten Simalungun dapat melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Walau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun sudah membuka posko pengaduan itu, tetapi hingga Jumat (21/03/2025), belum ada satupun yang masuk pengaduan terkait permasalahn pembayara THR.(putra purba)

Tags: #thrbupati simalungunHari KeagamaanSurat Edaran Bupati
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Januari 2026 | 18:20 WIB

PHRI Simalungun mendesak Pemkab Simalungun memperketat pengawasan dan penertiban bangunan di kawasan Danau Toba setelah ditemukan ketidaksesuaian izin yang berpotensi...

Read more
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun mengikuti pengambilan sumpah jabatan saat pelantikan periode 2025–2030. Pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi, integritas, serta pengawasan terhadap mutu pendidikan di seluruh wilayah Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Januari 2026 | 18:02 WIB

Sebanyak 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun periode 2025–2030 resmi dilantik. Pemerintah daerah menegaskan peran strategis dewan sebagai mitra pengawal...

Read more
Suasana kawasan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang terus berkembang sebagai pusat wisata.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 09:36 WIB

Pembangunan usaha wisata di tepian Danau Toba, Parapat, disorot akibat dugaan masalah perizinan bangunan dan pelanggaran tata ruang. Simalungun|Simantab –...

Read more
Ilustrasi seekor macan akar tertabrak di Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun.(Simantab/AI)
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

Editor: Mahadi Sitanggang
26 Januari 2026 | 17:32 WIB

BBKSDA Sumut memastikan hewan yang mati tertabrak di Girsang, Simalungun, bukan Harimau Sumatera melainkan Macan Akar. Simalungun|Simantab - Balai Besar Konservasi...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita