KORAN SIMANTAB
13 Desember 2025 | 21:45 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Ilustrasi pembayaran THR sesuai SE Bupati Simalungun.(simantab/mahadi sitanggang)

Ilustrasi pembayaran THR sesuai SE Bupati Simalungun.(simantab/mahadi sitanggang)

SE Bupati Simalungun Terbit, Perusahaan Wajib Bayar THR

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
22 Maret 2025 | 16:16 WIB
Topik: Simalungun
0

Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengeluarkan surat edaran (SE) agar perusahaan memberikan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

SE Bupati Simalungun Nomor 500.15.14.1/1/2025 ini merujuk dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, kata Kadis Ketenagakerjaan Simalungun Riando Purba, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Hak ini berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu, sebab pemberian THR sifatnya wajib dan tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Disnaker Simalungun juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

Selain itu, Disnaker juga menjelaskan mengenai besaran THR sesuai dengan masa kerja, yaitu:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
  2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus Masa Kerja x 1 bulan upah / 12.
  3. Pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Riando berharap seluruh perusahaan di wilayah Simalungun dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Riando menjelaskan, Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan dan siap menerima aduan. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah telah menegaskan, keterlambatan pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan atau pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR Hari Besar Keagamaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Riando Purba.

Dengan adanya posko pengaduan ini, ia menambahkan, para pekerja di Kabupaten Simalungun dapat melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Walau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun sudah membuka posko pengaduan itu, tetapi hingga Jumat (21/03/2025), belum ada satupun yang masuk pengaduan terkait permasalahn pembayara THR.(putra purba)

Tags: #thrbupati simalungunHari KeagamaanSurat Edaran Bupati
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Aliran Sungai Sikkam.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Perkuat Upaya Pencegahan Banjir di Dolok Batu Nanggar

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 17:13 WIB

Pemkab Simalungun bersama berbagai pihak memperkuat upaya pencegahan banjir di Kecamatan Dolok Batu Nanggar melalui penyuluhan, penataan sungai, pengaktifan pintu...

Read more
Foto Ilustrasi AI
Simalungun

Pemkab Simalungun Hadapi Tekanan Fiskal 2026, Penguatan Ekonomi Nagori Jadi Fokus Utama

Editor: Mahadi Sitanggang
11 Desember 2025 | 17:53 WIB

Pemkab Simalungun Fokus Menguatkan Ekonomi Nagori Untuk Menghadapi Tekanan Fiskal Dan Pemangkasan TKD Pada Tahun 2026. Simalungun|Simantab - Pemerintah Kabupaten...

Read more
Kondisi jembatan Bah Hilang, Desa Dolok Hantaran, Huta Sidomulyo Tengah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun penghubung tiga nagori yang telah rampung dibangun dengan pondasi dan struktur yang diperkuat.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Jembatan Penghubung Tiga Nagori di Simalungun Selesai Dibangun, Mobilitas Warga Kembali Lancar

Editor: Mahadi Sitanggang
11 Desember 2025 | 17:20 WIB

Jembatan Bah Hilang Penghubung Tiga Nagori Di Simalungun Resmi Berfungsi Dan Kembali Memperlancar Aktivitas Warga Setelah Sempat Putus Akibat Banjir....

Read more
Komisi E DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 5 Kota Pematangsiantar, yang bertujuan penyelesaian relokasi yang sedang bersengketa, Kamis (4/12/2025) lalu.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Desember 2025 | 20:42 WIB

Relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar dikejar waktu di tengah putusan pengadilan. Tekanan politik, kelemahan tata kelola aset, dan tuntutan masyarakat...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB
Nasional

Kapolri Sebut Sudah Ada Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Tapanuli Selatan

12 Desember 2025 | 17:33 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Perkuat Upaya Pencegahan Banjir di Dolok Batu Nanggar

12 Desember 2025 | 17:13 WIB
Siantar

Proyek Trotoar Dikebut Menjelang Akhir Tahun, Publik Pertanyakan Urgensi dan Kualitasnya

12 Desember 2025 | 16:58 WIB
Siantar

Pematangsiantar Siapkan Pengamanan dan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Arus Nataru 2026

12 Desember 2025 | 16:03 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Hadapi Tekanan Fiskal 2026, Penguatan Ekonomi Nagori Jadi Fokus Utama

11 Desember 2025 | 17:53 WIB
Siantar

Dishub Pematangsiantar Finalkan Operasional Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru

11 Desember 2025 | 17:34 WIB
Simalungun

Jembatan Penghubung Tiga Nagori di Simalungun Selesai Dibangun, Mobilitas Warga Kembali Lancar

11 Desember 2025 | 17:20 WIB
Siantar

Dugaan Ketidakwajaran Pembelian Eks Rumah Singgah Covid Rp 14 Miliar, Perlu Transparansi

7 Desember 2025 | 19:38 WIB
Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

5 Desember 2025 | 20:42 WIB
Siantar

Di Tengah Lonjakan Sampah Nataru, Kebijakan Kota Pematangsiantar Dinilai Masih Bertumpu Pada Imbauan

5 Desember 2025 | 16:59 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Natal Oikumene 2025 di Pamatang Raya

4 Desember 2025 | 22:15 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita