Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengeluarkan surat edaran (SE) agar perusahaan memberikan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
SE Bupati Simalungun Nomor 500.15.14.1/1/2025 ini merujuk dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, kata Kadis Ketenagakerjaan Simalungun Riando Purba, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Hak ini berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu, sebab pemberian THR sifatnya wajib dan tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.
Disnaker Simalungun juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
Selain itu, Disnaker juga menjelaskan mengenai besaran THR sesuai dengan masa kerja, yaitu:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus Masa Kerja x 1 bulan upah / 12.
- Pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Riando berharap seluruh perusahaan di wilayah Simalungun dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Riando menjelaskan, Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan dan siap menerima aduan. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah telah menegaskan, keterlambatan pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan atau pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR Hari Besar Keagamaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Riando Purba.
Dengan adanya posko pengaduan ini, ia menambahkan, para pekerja di Kabupaten Simalungun dapat melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Walau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun sudah membuka posko pengaduan itu, tetapi hingga Jumat (21/03/2025), belum ada satupun yang masuk pengaduan terkait permasalahn pembayara THR.(putra purba)