KORAN SIMANTAB
16 Oktober 2025 | 11:52 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Ilustrasi pembayaran THR sesuai SE Bupati Simalungun.(simantab/mahadi sitanggang)

Ilustrasi pembayaran THR sesuai SE Bupati Simalungun.(simantab/mahadi sitanggang)

SE Bupati Simalungun Terbit, Perusahaan Wajib Bayar THR

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
22 Maret 2025 | 16:16 WIB
Topik: Simalungun
0

Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengeluarkan surat edaran (SE) agar perusahaan memberikan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

SE Bupati Simalungun Nomor 500.15.14.1/1/2025 ini merujuk dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, kata Kadis Ketenagakerjaan Simalungun Riando Purba, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Hak ini berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu, sebab pemberian THR sifatnya wajib dan tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Disnaker Simalungun juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

Selain itu, Disnaker juga menjelaskan mengenai besaran THR sesuai dengan masa kerja, yaitu:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
  2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus Masa Kerja x 1 bulan upah / 12.
  3. Pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Riando berharap seluruh perusahaan di wilayah Simalungun dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Riando menjelaskan, Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan dan siap menerima aduan. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah telah menegaskan, keterlambatan pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan atau pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR Hari Besar Keagamaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Riando Purba.

Dengan adanya posko pengaduan ini, ia menambahkan, para pekerja di Kabupaten Simalungun dapat melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Walau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun sudah membuka posko pengaduan itu, tetapi hingga Jumat (21/03/2025), belum ada satupun yang masuk pengaduan terkait permasalahn pembayara THR.(putra purba)

Tags: #thrbupati simalungunHari KeagamaanSurat Edaran Bupati
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ketua TP PKK Simalungun, Darmawati Anton Achmad Saragih, dengan salah seorang anak PAUD.(Simantab/ist)
Simalungun

Lomba Kreativitas PAUD di Simalungun Dorong Layanan Holistik dan Integratif

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Pemkab Simalungun menggelar lomba kreativitas siswa dan guru PAUD untuk memperkuat layanan PAUD Holistik Integratif. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor...

Read more
TP PKK Simalungun berkunjung ke PT Suri Tani Pemuka di Kecamatan Panei.(Simantab/ist)
Simalungun

TP PKK Simalungun Jajaki Kerja Sama dengan PT Suri Tani Pemuka

Editor: Mahadi Sitanggang
14 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Ketua TP PKK Simalungun mengunjungi PT Suri Tani Pemuka di Kecamatan Panei untuk menjajaki kerja sama dalam bidang pendidikan dan...

Read more
Camat Dolok Batunanggar, Siti Aminah Siregar (baju olahraga), bersama personel Koramil Serbelawan, Polsek, dan warga bergotong royong membersihkan parit di Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batunanggar, Simalungun.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Siapkan Penanganan Drainase di Dolok Batunanggar

Editor: Mahadi Sitanggang
10 Oktober 2025 | 17:02 WIB

Pemkab Simalungun melalui Dinas PUTR memetakan titik rawan banjir dan menyiapkan perbaikan drainase di Dolok Batunanggar. Warga bersama pemerintah bergotong...

Read more
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora (pegang mic) pimpin Rapat Evaluasi PAD Triwulan III Tahun Anggaran 2025.(Simantab/ist)
Simalungun

Simalungun Perkuat Pengawasan dan Digitalisasi untuk Genjot Pendapatan Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Oktober 2025 | 21:36 WIB

Pemkab Simalungun memperkuat pengawasan dan sistem digitalisasi transaksi daerah untuk meningkatkan PAD. Melalui rapat evaluasi triwulan III, pemerintah menegaskan pentingnya...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

BGN Kembalikan Rp70 Triliun, NasDem Khawatir Anggaran 2026 Juga Tak Terserap

15 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Pemkot Siap Tampung Usulan Infrastruktur Koperasi Merah Putih

15 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Simalungun

Lomba Kreativitas PAUD di Simalungun Dorong Layanan Holistik dan Integratif

15 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Siantar

Tender Proyek Labkesmas Rp7,9 Miliar di Pematangsiantar Diduga Sarat Rekayasa

15 Oktober 2025 | 17:19 WIB
Siantar

Pasar Horas Diharapkan Jadi Magnet Ekonomi Baru Pematangsiantar

14 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Dunia

Ulos Sianipar Angkat Wastra Nusantara di Panggung Dunia: Indonesia Bersinar di Osaka Expo 2025

14 Oktober 2025 | 12:14 WIB
Simalungun

TP PKK Simalungun Jajaki Kerja Sama dengan PT Suri Tani Pemuka

14 Oktober 2025 | 11:32 WIB
Siantar

Lantai Drainase dari Bata di Jalan Cipto, Sorotan Publik atas Standar Proyek di Pematangsiantar

14 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Siantar

Kampung Tenun Ulos Bah Kapul Sepi, Program Pemberdayaan di Pematangsiantar Mandek

13 Oktober 2025 | 14:39 WIB
Siantar

Industri Pematangsiantar Meredup, Sektor Jasa Tumbuh Tanpa Menyerap Tenaga Kerja

13 Oktober 2025 | 14:17 WIB
Nasional

Atap Terbang, Hati Terguncang: Kisah Warga Tanjung Pinggir Diterpa Angin Kencang

10 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Nasional

Pemkab Simalungun Siap Bersinergi dengan Pemprov Sumut Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

10 Oktober 2025 | 21:39 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita