Jakarta – Gugatan hukum yang dilayangkan kedai kopi raksasa asal Amerika Serikat Starbucks ke perusahaan rokok PT STTC terkait klaim merek, mendapat perhatian praktisi hukum.
Seorang pengamat hukum yang juga advokat di Jakarta, Saddan Sitorus menyebut bahwa PT STTC yang memiliki pabrik di Kota Pematangsiantar, secara hukum legal memiliki merek Starbucks karena sudah diterima Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM sejak 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022.
“Itu sah secara hukum,” kata Saddan, Minggu, 15 Agustus 2021.
Hanya saja menurut dia, persoalan nama yang menjadi perdebatan, Starbucks mengatakan bahwa ada itikad tidak baik dari PT STTC karena mendompleng nama Starbucks yang familiar aktivitasnya kedai kopi yang menjual berbagai jenis minuman kopi, roti, dan merchandise.
“Hal ini masih bisa diperdebatkan, karena Starbucks sendiri di Indonesia tidak tersedia di semua daerah dan masih terbatas,” terangnya.
Secara teknis, kata Saddan, hasil penelusuran di Ditjen KHI, syarat dan ketentuan untuk mengurus hak merek dalam suatu bisnis usaha, harus menyertakan nama, logo yang berkaitan dengan hak merek dari varian bisnis yang akan dijual.
Ditjen kata dia, harus melakukan identifikasi terkait dokumen yang diajukan pemohon, selanjutnya akan diumumkan kepada publik, sehingga ada waktu sanggah. Bila ada kesamaan nama maka bisa menjadi syarat utama penolakan.
Pertimbangan lain terangnya, belum secara detail apakah nama Starbucks yang dimohonkan oleh PT STTC adalah sama penulisannya, logo dan lainnya sebagaimana dimaksud dalam gugatan pihak Starbucks.
“Jika benar demikian maka ini juga bisa mempengaruhi reputasi masing-masing bisnis dari para pihak. Mengingat menu bisnis yang dijual sangat berbeda, baik dari bahan baku yang dipergunakan sampai pada pemasarannya,” tukasnya.
Dikatakan Saddan, sebenarnya nama Starbucks sendiri di beberapa daerah belum familiar dan diasumsikan bahwa pemilihan nama yang dilakukan oleh PT STTC sesuatu yang dapat dimaklumi karena kemungkinan tidak tahu bahwa bisnis nama Starbucks sudah ada dan dikenal.
Ada unsur pembeda, antara produksi yang dihasilkan atau diperjualbelikan
“Jadi tidak dibenarkan juga bahwa inilah adalah sebagai bentuk PT STTC tidak memiliki itikad baik,” ujarnya.
Melihat bahwa PT STTC sudah digugat Starbucks di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jika nama memang benar sama, tetapi produk yang dihasilkan berbeda, maka PT STTC bisa menjelaskan beberapa hal.
Diantaranya soal penamaan dan logo harus disesuaikan fakta kepemilikan Starbucks, jika tidak ada kaitannya sama sekali maka hal tersebut bisa dibantah.
Menu bisnis sangat berbeda dan tidak ada kesamaan, jadi tidak benar bila dikatakan ada kesamaan dan tidak ada maksud PT STTC untuk merusak reputasi Starbucks dengan maksud untuk mendompleng.
“Ada unsur pembeda, antara produksi yang dihasilkan atau diperjualbelikan,” terangnya.
Menurut Saddan, karena belum ada putusan dari pengadilan, PT STTC juga harus menyiapkan langkah hukum, bilamana terbukti nanti pemakaian nama Starbucks bisa dibuktikan bahwa ada kemiripan, tentu menjadi preseden buruk buat PT STTC karena ada sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 100 Ayat 2 UU Merek.
Diketahui, PT STTC digugat lantaran membuat merek rokok dengan nama Starbucks. Merek dimaksud sudah didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM sejak 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022.
Merek dengan kelas 34 tersebut, meliputi segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api.
Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Perkara ini masih berjalan, sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Starbucks Corporation memberikan kuasa kepada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat adalah PT STTC. Adapun bunyi petitum Starbucks:
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek Starbucks No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.
- Membatalkan merek Starbucks No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan merek Starbucks milik Penggugat sebagai merek terkenal.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek Starbucks No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Starbucks merupakan kedai kopi yang berpusat di Seattle, Amerika Serikat yang mulai melayani pembeli pada 30 Maret 1971. Saat ini tercatat sedikitnya ada 20 ribu lebih kedai Starbucks di penjuru dunia di 61 negara.
Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan teman ngopi seperti biji kopi, salad, sandwich, kue kering, cemilan dan barang seperti gelas dan tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh salah satu perusahaan.[]