KORAN SIMANTAB
16 November 2025 | 16:28 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Sejarah Kisruh Lahan PT. Perkebunan Nusantara 4 vs 147 KK di Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
27 Oktober 2022 | 17:25 WIB
Topik: Hukum, Simalungun
0

Simalungun, Kisruh penguasaan lahan di Perkebunan Nusantara 4 Kebun Marjandi oleh 147 Kepala Keluarga di Kabupaten Simalungun sudah berlangsung hampir 1 abad lamanya. Namun persoalan tersebut tidak kunjung selesai. Meskipun secara jelas putusan pengadilan sudah memenangkan perusahaan plat merah ini sebagai yang berhak menguasai areal tersebut.

Penguasaan lahan oleh masyarakat ini dimulai sejak pemerintah melakukan kebijakan nasionalisasi terhadap perusahaan perusahan Belanda yang ada di Indonesia. Dan kebijakan nasionalisasi tersebut meninggalkan problem terkait dengan penguasaan lahan yang sudah terlanjur diusahai oleh masyarakat.

Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan telah diubah beberapa kali dan terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, kepemilikan aset berubah menjadi atas nama PT Perkebunan Nusantara IV atau disingkat PTPN IV.

Dan berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut bahwa PTPN 4 Kebun Bah Jambi dinyatakan sebagai pihak yang berhak untuk mengelola areal seluas 4200 Ha berdasarkan Hak Guna Usaha yang diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 1981 dengan Sertfikat HGU No.1/Desa Bah Jambi. Dan terbarui, Pihak PTPN 4 sudah mengantongi Sertifikat HGU No.2 tanggal 24 April 2003 seluas 3.793,63 Ha yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Dalam sertifikat terbaru tersebut, pihak PTPN 4 dan Kementerian terkait sudah melakukan inventarisir dan mengeluarkan fasilitas publik dan fasilitas umum yang ada di areal perkebunan tersebut. Sehingga keberadaan pihak perkebunan tetap memperhatikan keberlangsungan fasilitas publik dan fasilitas umum yang berada di arealnya. Tentu saja ini sesuai dengan prinsip prinsip tanggung jawab sosial yang diembannya sebagai perusahan plat merah.

Penggarap Sudah Memperoleh Ganti Rugi dan Relokasi Lahan Puluhan Tahun Lalu

Pada tahun 1968 lahan yang dimiliki oleh perusahaan negara sudah digarap oleh masyarakat. Dan keberadaan masyarakat di areal HGU perkubunan ini menjadi perhatian serius pemerintah dengan mempersiapkan lahan pengganti dan ganti rugi kepada penggarap di lahan tersebut.

Pada 14 September 2022, pihak perkebunan sudah melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan ganti rugi kepada penggarap dengan menyerahkan distribusinya kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dan bagi masyarakat yang tidak bersedia memperoleh ganti rugi, pihak perkebunan mempersiapkan lahan di pengganti sesuai dengan luas garapan di Afdeling XII Blok 6, 7, 8, dan 9. Ketika areal pengganti di Afdeling XII Blok 6, 7, 8, dan 9 tidak cukup, maka areal pengganti dialihkan oleh Pemerintah Daerah Simalungun ke Kuala Janji Pematang Tanah Jawa.

Dan bahkan pada tahun 1997 Pemerintah Kabupaten Simalungun melaksanakan penyelesaian kembali terhadap 222 Kepala Keluarga yang masih mendiami areal perkebunan untuk mendaftarkan diri dan akan diberikan lahan pengganti dan ganti rugi.

  1. Pada tahun 1992 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah membuat pengumuman/pemberitahuan agar seluruh masyarakat yang memiliki areal garapan di areal PTPN IV (dh. PPN Antan III Bah Jambi) diminta segera mendaftarkan diri kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun;
  2. Menindaklanjuti pengumuman/pemberitahuan tersebut diatas, Camat Tanah Jawa melalui Surat Nomor: 593/1470/Ekon/92 tanggal 27 Oktober 1992 mengirimkan daftar nama-nama eks Petani penggarap dari Desa Mariah Jambi sejumlah 222 Kepala Keluarga kepada Bupati Kabupaten Simalungun;
  3. Atas dasar surat Camat Tanah Jawa tersebut, Bupati Kabupaten Simalungun telah melaksanakan penyerahan lahan seluas 115 hektar kepada petani penggarap untuk sejumlah 115 KK yang terletak di Desa Pamotangan Kecamatan Tanah Jawa;
  4. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Simalungun Nomor: 118.45/7540-TAPEM, tanggal 3 Juli 1997 menetapkan bahwa terhadap petani penggarap sejumlah 107 KK yang merupakan sisa dari sejumlah 222 KK diberikan biaya kompensasi sebesar Rp. 1.000.000 per KK mengingat areal yang dicadangkan sebagai areal pengganti tidak mencukupi untuk menampung petani sejumlah 222 KK.

Sebagaimana Surat dari Sekretariat Wilayah/Daerah yang ditandatangani oleh a.n. Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Sumatera Utara Wahab Dalimunthe dengan Nomor Surat 700.04/7747 tanggal 14 Juni 1997 perihal Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan kasus yang bersifat rahasia ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tinggat II di Pematang Siantar yang menjelaskan tentang  hasil pemeriksaan ltjen Depdagri atas pengaduan Sdr. A. Nababan tentang Penyelesaian masalah penampungan warga petani eks penggarap kebun AFD-D Pagar Bah Jambi, ditemui hal hal sebagai berikut:

  1. Lahan, kebun kelapa sawit yang disediakan oleh Pemda Dati II Simalungun untuk penampungan warga petani eks penggarap kebun AFD-D Pagar Jawa Bah Jambi seluas 250 Ha dibebaskkan oleh Pemda Tk II Simalungun dengan dukungan APBD sebesar Rp 380.000.000,- yang diperuntukkan bagi 222 KK dengan Keputusan Bupati KDH Tk.II Simalungun No.188.45/4297-TAPEM tanggal 19 Mei 1995, ternyata yang efektif dijadikan lahan kebun dan ditanami kelapa sawit seluas 115 Ha.

  2. Dari 222 Kepala Keluarga yang berhak menerima lahan kebun kelapa sawit tersebut, telah diberikan kepada 115 Kepala Keluarga masing-masing seluas 1 (satu) Ha dengan alas hak berupa Surat Keterangan Penunjukan Penguasaan Tanah yang ditandatangani oleh Bupati KDH Tk. II Simalungun dan berkekuatan hukum sebagai dasar pengurusan sertifikat atas tanah dimaksud, sesuai surat Kepala Kantor Pertanahan Kab Darti II Simalungun No.550/4/97 tanggal 2 April 1997.

  3. Sisa yang belum dibagi lahan kebun kelapa sawit sebanyak 107 kepala keluarga sesuai Surat Kepala Dinas Perkebunan Kab. Dati II Simalungun No.525/17/97 tanggal 3 April 1997 akan dialokasikan dalam APBD Tk. II sebagai ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) setiap Kepala Keluarga yang direncanakan pelaksanaannya dalam Tahun Anggaran 1997/1998.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kabupaten Simalungun tersebut, maka hingga tanggal 15 Desember 1997 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah melakukan pembayaran kompensasi kepada masing-masing petani penggarap dan petani pemilik lahan. Dan penyerahan ganti rugi dan lahan pengganti ini telah dilaksanakan. 

Pihak perkebunan sendiri ketika dikonfirmasi simantab menyatakan bahwa pihak perkebunan sudah menyelesaikan tanggung jawabnya berdasarkan perintah yang diberikan oleh pemerintah dan dalam proses gugatan yang dilayangkan oleh warga masyarakat di Pengadilan Negeri Simalungun, pihak perkebunan selalu dinyatakan sebagai pihak yang berhak untuk mengusahakan lahan tersebut.

Tags: pn simalungunPTPN 4
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Saragih (pakai peci) melihat Kadis Kesehatan Edwin Simanjuntak saat berbicara dalam rapat kordinasi di Bale Harungguan, Rabu (12/11/2025).(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

Editor: Mahadi Sitanggang
13 November 2025 | 08:10 WIB

Bupati Simalungun meminta ASN lebih proaktif dan disiplin dalam pelayanan publik. Dalam Rakor Pemerintahan, dibahas juga manajemen talenta dan sistem...

Read more
Kadisdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli E Sinaga (kiri) bekerjasama dengan manajemen RS Efarina untuk penyerahan adminduk warga Simalungun, Kamis (30/10/2025).(Simantab/ist)
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 11:37 WIB

Disdukcapil Simalungun berinovasi melalui layanan jemput bola adminduk di rumah sakit. Ibu melahirkan langsung menerima akta kelahiran, KK, dan KIA...

Read more
Bupati SImalungun Anton Achmad Saragih menyalami sejumlah kepala nagori (kepala desa) usai kegiatan.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

Editor: Mahadi Sitanggang
5 November 2025 | 17:08 WIB

Pemkab Simalungun menggelar fasilitasi kerja sama antar desa 2025 untuk memperkuat kolaborasi lintas nagori, menggali potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan...

Read more
230 dari total 386 Nagori di Kabupaten Simalungun mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditujukan bagi para pengawas dan pengurus koperasi desa, yang diselenggarakan oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional (SKDN) di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.(Simantab/ist)
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 17:16 WIB

DPRD Simalungun menelusuri legalitas Diklat Koperasi Desa Merah Putih yang diduga digelar tanpa koordinasi dengan dinas terkait. Penyelenggara membantah, DPRD...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Respons Lambat Pemko Pematangsiantar Bantu Janda Miskin Disorot, Alex Hendrik Damanik Berikan Bantuan

14 November 2025 | 19:48 WIB
Siantar

Dugaan Pembiaran di Dinas PKP Pematangsiantar: Transfer Dana Rekanan, Aset Lampu Jalan Amburadul

14 November 2025 | 19:24 WIB
Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

14 November 2025 | 07:44 WIB
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

13 November 2025 | 17:17 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

13 November 2025 | 08:10 WIB
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita