KORAN SIMANTAB
26 Juni 2025 | 02:41 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Sejarah Kisruh Lahan PT. Perkebunan Nusantara 4 vs 147 KK di Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
27 Oktober 2022 | 17:25 WIB
Topik: Hukum, Simalungun
0

Simalungun, Kisruh penguasaan lahan di Perkebunan Nusantara 4 Kebun Marjandi oleh 147 Kepala Keluarga di Kabupaten Simalungun sudah berlangsung hampir 1 abad lamanya. Namun persoalan tersebut tidak kunjung selesai. Meskipun secara jelas putusan pengadilan sudah memenangkan perusahaan plat merah ini sebagai yang berhak menguasai areal tersebut.

Penguasaan lahan oleh masyarakat ini dimulai sejak pemerintah melakukan kebijakan nasionalisasi terhadap perusahaan perusahan Belanda yang ada di Indonesia. Dan kebijakan nasionalisasi tersebut meninggalkan problem terkait dengan penguasaan lahan yang sudah terlanjur diusahai oleh masyarakat.

Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan telah diubah beberapa kali dan terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, kepemilikan aset berubah menjadi atas nama PT Perkebunan Nusantara IV atau disingkat PTPN IV.

Dan berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut bahwa PTPN 4 Kebun Bah Jambi dinyatakan sebagai pihak yang berhak untuk mengelola areal seluas 4200 Ha berdasarkan Hak Guna Usaha yang diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 1981 dengan Sertfikat HGU No.1/Desa Bah Jambi. Dan terbarui, Pihak PTPN 4 sudah mengantongi Sertifikat HGU No.2 tanggal 24 April 2003 seluas 3.793,63 Ha yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Dalam sertifikat terbaru tersebut, pihak PTPN 4 dan Kementerian terkait sudah melakukan inventarisir dan mengeluarkan fasilitas publik dan fasilitas umum yang ada di areal perkebunan tersebut. Sehingga keberadaan pihak perkebunan tetap memperhatikan keberlangsungan fasilitas publik dan fasilitas umum yang berada di arealnya. Tentu saja ini sesuai dengan prinsip prinsip tanggung jawab sosial yang diembannya sebagai perusahan plat merah.

Penggarap Sudah Memperoleh Ganti Rugi dan Relokasi Lahan Puluhan Tahun Lalu

Pada tahun 1968 lahan yang dimiliki oleh perusahaan negara sudah digarap oleh masyarakat. Dan keberadaan masyarakat di areal HGU perkubunan ini menjadi perhatian serius pemerintah dengan mempersiapkan lahan pengganti dan ganti rugi kepada penggarap di lahan tersebut.

Pada 14 September 2022, pihak perkebunan sudah melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan ganti rugi kepada penggarap dengan menyerahkan distribusinya kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

Dan bagi masyarakat yang tidak bersedia memperoleh ganti rugi, pihak perkebunan mempersiapkan lahan di pengganti sesuai dengan luas garapan di Afdeling XII Blok 6, 7, 8, dan 9. Ketika areal pengganti di Afdeling XII Blok 6, 7, 8, dan 9 tidak cukup, maka areal pengganti dialihkan oleh Pemerintah Daerah Simalungun ke Kuala Janji Pematang Tanah Jawa.

Dan bahkan pada tahun 1997 Pemerintah Kabupaten Simalungun melaksanakan penyelesaian kembali terhadap 222 Kepala Keluarga yang masih mendiami areal perkebunan untuk mendaftarkan diri dan akan diberikan lahan pengganti dan ganti rugi.

  1. Pada tahun 1992 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah membuat pengumuman/pemberitahuan agar seluruh masyarakat yang memiliki areal garapan di areal PTPN IV (dh. PPN Antan III Bah Jambi) diminta segera mendaftarkan diri kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun;
  2. Menindaklanjuti pengumuman/pemberitahuan tersebut diatas, Camat Tanah Jawa melalui Surat Nomor: 593/1470/Ekon/92 tanggal 27 Oktober 1992 mengirimkan daftar nama-nama eks Petani penggarap dari Desa Mariah Jambi sejumlah 222 Kepala Keluarga kepada Bupati Kabupaten Simalungun;
  3. Atas dasar surat Camat Tanah Jawa tersebut, Bupati Kabupaten Simalungun telah melaksanakan penyerahan lahan seluas 115 hektar kepada petani penggarap untuk sejumlah 115 KK yang terletak di Desa Pamotangan Kecamatan Tanah Jawa;
  4. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Simalungun Nomor: 118.45/7540-TAPEM, tanggal 3 Juli 1997 menetapkan bahwa terhadap petani penggarap sejumlah 107 KK yang merupakan sisa dari sejumlah 222 KK diberikan biaya kompensasi sebesar Rp. 1.000.000 per KK mengingat areal yang dicadangkan sebagai areal pengganti tidak mencukupi untuk menampung petani sejumlah 222 KK.

Sebagaimana Surat dari Sekretariat Wilayah/Daerah yang ditandatangani oleh a.n. Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Sumatera Utara Wahab Dalimunthe dengan Nomor Surat 700.04/7747 tanggal 14 Juni 1997 perihal Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan kasus yang bersifat rahasia ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tinggat II di Pematang Siantar yang menjelaskan tentang  hasil pemeriksaan ltjen Depdagri atas pengaduan Sdr. A. Nababan tentang Penyelesaian masalah penampungan warga petani eks penggarap kebun AFD-D Pagar Bah Jambi, ditemui hal hal sebagai berikut:

  1. Lahan, kebun kelapa sawit yang disediakan oleh Pemda Dati II Simalungun untuk penampungan warga petani eks penggarap kebun AFD-D Pagar Jawa Bah Jambi seluas 250 Ha dibebaskkan oleh Pemda Tk II Simalungun dengan dukungan APBD sebesar Rp 380.000.000,- yang diperuntukkan bagi 222 KK dengan Keputusan Bupati KDH Tk.II Simalungun No.188.45/4297-TAPEM tanggal 19 Mei 1995, ternyata yang efektif dijadikan lahan kebun dan ditanami kelapa sawit seluas 115 Ha.

  2. Dari 222 Kepala Keluarga yang berhak menerima lahan kebun kelapa sawit tersebut, telah diberikan kepada 115 Kepala Keluarga masing-masing seluas 1 (satu) Ha dengan alas hak berupa Surat Keterangan Penunjukan Penguasaan Tanah yang ditandatangani oleh Bupati KDH Tk. II Simalungun dan berkekuatan hukum sebagai dasar pengurusan sertifikat atas tanah dimaksud, sesuai surat Kepala Kantor Pertanahan Kab Darti II Simalungun No.550/4/97 tanggal 2 April 1997.

  3. Sisa yang belum dibagi lahan kebun kelapa sawit sebanyak 107 kepala keluarga sesuai Surat Kepala Dinas Perkebunan Kab. Dati II Simalungun No.525/17/97 tanggal 3 April 1997 akan dialokasikan dalam APBD Tk. II sebagai ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) setiap Kepala Keluarga yang direncanakan pelaksanaannya dalam Tahun Anggaran 1997/1998.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kabupaten Simalungun tersebut, maka hingga tanggal 15 Desember 1997 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah melakukan pembayaran kompensasi kepada masing-masing petani penggarap dan petani pemilik lahan. Dan penyerahan ganti rugi dan lahan pengganti ini telah dilaksanakan. 

Pihak perkebunan sendiri ketika dikonfirmasi simantab menyatakan bahwa pihak perkebunan sudah menyelesaikan tanggung jawabnya berdasarkan perintah yang diberikan oleh pemerintah dan dalam proses gugatan yang dilayangkan oleh warga masyarakat di Pengadilan Negeri Simalungun, pihak perkebunan selalu dinyatakan sebagai pihak yang berhak untuk mengusahakan lahan tersebut.

Tags: pn simalungunPTPN 4
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih, di tengah kumpulan inang Gereja GKPS Kongsilaita, Pematang Raya, Rabu (25/06/2025).(simantab/ist)
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 15:06 WIB

Ny Darmawati Anton Achmad Saragih: "Inang GKPS Distrik II dapat menjadi teladan dalam menebar pengaruh positif, tidak hanya di lingkungan...

Read more
Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (24/06/2025).(simantab/ist)
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 12:36 WIB

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Simalungun juga menyalurkan bantuan benih unggul varietas Cibatu yang berasal dari Indramayu, dengan potensi hasil hingga...

Read more
Ilustrasi pembuatan sumur bor di suatu desa di Simalungun.(simantab/ai)
Simalungun

Proyek Rp5 Miliar di Simalungun Terancam Gagal Bayar, Kadis Pertanian Dinilai Lalai

Editor: Mahadi Sitanggang
24 Juni 2025 | 17:41 WIB

Dalam surat pengakuan utang yang dikeluarkan Dinas Pertanian, disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh keterlambatan imput data pada aplikasi OMSPAN....

Read more
Ketua TP PKK, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih dengan sejumlah lansia di HLUN.(simantab/ist)
Simalungun

Hangat dan Mengharukan! Bupati Simalungun Rayakan HLUN ke-29 Bersama Ratusan Lansia

Editor: Mahadi Sitanggang
24 Juni 2025 | 14:14 WIB

Bupati mengingatkan keluarga agar memperlakukan lansia dengan penuh kasih sayang dan tidak pernah menganggap mereka sebagai beban. Pamatang Raya|Simantab –...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

25 Juni 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

25 Juni 2025 | 12:36 WIB
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

25 Juni 2025 | 12:24 WIB
Dunia

Manuver Diplomatik di Balik Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar

25 Juni 2025 | 11:50 WIB
Simalungun

Proyek Rp5 Miliar di Simalungun Terancam Gagal Bayar, Kadis Pertanian Dinilai Lalai

24 Juni 2025 | 17:41 WIB
Simalungun

Hangat dan Mengharukan! Bupati Simalungun Rayakan HLUN ke-29 Bersama Ratusan Lansia

24 Juni 2025 | 14:14 WIB
Siantar

Berburu Rp4 Miliar dari Reklame: Siantar Dikejar Target, Tapi Dihantui Reklame Ilegal!

24 Juni 2025 | 13:00 WIB
Dunia

Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel: Damai atau Tipu Daya?

24 Juni 2025 | 10:09 WIB
Dunia

Iran Menggila! Rudal Hantam Pangkalan Udara AS di Qatar, Dunia Kian Bergejolak

24 Juni 2025 | 09:56 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';