Simalungun, Kisruh penguasaan lahan PT. Perkebunan Nusantara 4 Kebun Marjandi di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara oleh 147 KK terus memanas. Usaha usaha yang persuasif oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun tidak menghasilkan titik temu. Pihak kepolisian terlihat berjaga secara rutin dilokasi dan belum melakukan langkah langkah penegakan hukum.
Warga yang melakukan penguasaan lahan tidak kunjung beranjak dari areal perkebunan tersebut bahkan berusaha melakukan provokasi dengan merusak tanaman milik PTPN 4. Perusahaan plat merah ini diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan sejumlah warga mendirikan bangunan mirip dengan corak organisasi kepemudaan Pemuda Batak Bersatu (PBB) di areal tersebut. Beredar kabar dari pemuda setempat bahwa bangunan tersebut merupakan kantor sekretariat dari Pemuda Batak Bersatu. (Selasa, 26/10/2022).
Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Simalungun Sangap Saragih kepada simantabmengatakan bahwa dirinya belum mengetahui tentang keberadaan kantor sekretariat dimaksud.
Keberadaan Sekret PAC PBB Jawa Maraja Bah Jambi dilahan sengketa itu tanpa sepengetahuan DPC Simalungun. Dan kami akan mempelajari apakah itu menyalahi aturan atau tidak. Apabila menyalahi aturan kami akan segera meminta untuk dipindahkan. (Sangap Saragih, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kab. Simalungun)
Penguasaan lahan milik PTPN 4 Kebun Marjandi oleh masyarakat sudah berlangsung puluhan tahun. Persoalan ini bermula sejak Pemerintah Republik Indonesia melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan perusahaan milik Belanda melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara.
Persoalan penguasaan lahan PTPN 4 ini sudah berlangsung turun temurun. Bahkan warga yang bertahan menguasai areal tersebut merupakan keturunan kedua (cucu) dari 147 Kepala Keluarga yang sudah memperoleh relokasi lahan dan ganti rugi lahan.