Posisi Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada periode 26 Oktober 1999 – 20 September 2000.
Jakarta|Simantab – Setelah lowong selama 25 tahun, posisi Wakil Panglima TNI akan segera terisi kembali. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik pejabat baru Wakil Panglima TNI pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, 10 Agustus 2025.
“Iya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi terkait rencana pelantikan tersebut, Rabu (6/8/2025).
Meski demikian, Kristomei belum mengungkapkan nama perwira tinggi yang akan menduduki jabatan tersebut. Posisi Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada periode 26 Oktober 1999 – 20 September 2000.
Tugas dan Peran Wakil Panglima TNI
Jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Dalam Pasal 15 ayat (1), Wakil Panglima berfungsi sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu. Jabatan ini berada langsung di bawah Panglima TNI dan bertanggung jawab kepadanya.
Pasal 15 ayat (2) merinci empat tugas utama Wakil Panglima TNI:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
- Memberikan saran kepada Panglima terkait kebijakan pertahanan, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI.
- Menjalankan tugas Panglima bila berhalangan sementara maupun tetap.
- Melaksanakan tugas lain sesuai perintah Panglima.
Sesuai lampiran Perpres tersebut, posisi ini diisi oleh perwira tinggi (Pati) bintang empat.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya menyebut ada beberapa kandidat yang memenuhi syarat untuk posisi ini.
“Ada beberapa kandidat. Saya sudah mengantongi nama-namanya, dan nanti kita pilih siapa yang terbaik,” ujar Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). (*)