KORAN SIMANTAB
10 November 2025 | 20:23 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Jukir di Jl Sutomo Pematangsiantar sedang mengatur kendaraan parkir.(Simantab/Putra Purba)

Jukir di Jl Sutomo Pematangsiantar sedang mengatur kendaraan parkir.(Simantab/Putra Purba)

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
10 November 2025 | 18:56 WIB
Topik: Siantar
0

Kebijakan setoran deposit 54 persen bagi juru parkir di Pematangsiantar menuai reaksi. Dishub klaim untuk menekan tunggakan PAD, pengamat minta pendekatan humanis.

Pematangsiantar|Simantab – Kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar yang mewajibkan juru parkir (jukir) menyetor deposit awal sebesar 54 persen dari potensi pendapatan bulanan menimbulkan beragam reaksi di lapangan. Langkah ini diklaim sebagai upaya mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang masih jauh dari target.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 017/000.1.11/1027/XI-2025, tertanggal 6 November 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang atas nama Wali Kota Pematangsiantar. Dalam surat itu ditegaskan bahwa setoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan melalui rekening resmi Bendahara Penerimaan Dishub di Bank Sumut.

Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Pematangsiantar, Muhammad Sofiyan Harianja, menjelaskan bahwa sistem deposit diberlakukan untuk menertibkan pembayaran dan memastikan bagian PAD disetor tepat waktu.

“Sebelumnya jukir diminta setor harian, tapi itu tidak efisien karena bisa mengganggu waktu kerja. Kini cukup dua minggu sekali dengan target setoran 54 persen dari potensi pendapatan,” kata Sofiyan, Senin (10/11/2025).

Ia menuturkan, angka 54 persen itu merupakan porsi pemerintah daerah dari pembagian hasil retribusi parkir, sementara 46 persen menjadi hak jukir. Dengan setoran awal tersebut, pihak Dishub memastikan PAD aman sejak awal bulan.

“Kami ingin mencegah tunggakan. Selama ini sering uang retribusi terpakai dulu, jadi di akhir bulan tidak ada yang masuk kas daerah,” ujarnya.

Dishub, lanjut Sofiyan, tetap memberi ruang evaluasi bagi jukir yang bertugas di lokasi sepi. “Kalau potensinya kecil, tentu bisa dikaji ulang. Tapi prinsipnya, semua jukir harus disiplin menyetor,” katanya.

Dari target PAD parkir tahun 2025 sebesar Rp18 miliar, realisasi hingga awal November baru sekitar Rp6 miliar atau 30 persen. Dishub berharap kebijakan ini mempercepat capaian tersebut.

Keluhan di Lapangan: Sosialisasi Minim, Beban Besar

Salah satu juru parkir, Ester Pasaribu (40), mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut beberapa hari sebelum batas waktu setoran.

“Kami baru dapat surat pemberitahuan, jadi belum sempat setor. Rencananya tanggal 15 nanti,” katanya saat ditemui di kawasan Jalan Cipto.

Ester menyebut, dari potensi pendapatan sekitar Rp4,8 juta per bulan, ia harus menyetor Rp2,59 juta sebagai deposit awal. “Kalau di tempat ramai mungkin mudah, tapi di lokasi saya ini, kadang sehari cuma dapat belasan ribu. Jadi ya berat juga,” ujarnya.

Ia mengaku setoran dua minggu sekali memang lebih praktis, tetapi berharap Dishub memberi penjelasan lebih terbuka. “Kami ikut saja aturan, asal adil dan tidak mendadak. Sosialisasi harus lebih jelas,” imbuhnya.

Pengamat: Perlu Sentuhan Sosial dan Data Lapangan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Tunggul Sihombing, menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dan arus kas PAD, namun berpotensi menekan jukir di lokasi berpendapatan kecil.

“Konsep deposit itu wajar, tapi angka 54 persen tidak bisa disamaratakan. Setiap lokasi punya potensi berbeda. Pemkot sebaiknya membuat kategori wilayah—kelas A, B, dan C—dengan skema setoran yang proporsional,” jelasnya.

Ia juga mendorong penerapan sistem pembayaran bertahap dua kali sebulan serta penggunaan sistem digital agar transparansi lebih terjamin.

“Kebijakan publik tidak cukup hanya menuntut kewajiban. Pemerintah juga wajib memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja lapangan. Pendampingan dan evaluasi berkala sangat diperlukan,” ujarnya menegaskan.

Menurut Tunggul, tujuan utama dari kebijakan parkir seharusnya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menertibkan sistem dan memperjelas tanggung jawab antar pihak. “Pendekatan humanis tetap harus jadi dasar. Jika tidak, niat baik bisa berubah jadi beban sosial,” pungkasnya.(Putra Purba)

Tags: Dishub PematangsiantarJuru ParkirPAD PematangsiantarSetoran Parkir
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
10 November 2025 | 15:01 WIB

Tuan Rondahaim Saragih Garingging resmi dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional pertama dari Simalungun. Pengakuan ini menjadi simbol kebangkitan sejarah dan nilai...

Read more
Suasana belajar di salah satu kelas SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:46 WIB

Setelah satu semester penerapan sekolah lima hari di Sumatera Utara, sejumlah sekolah di Pematangsiantar masih beradaptasi. Evaluasi menunjukkan dampak beragam...

Read more
Tumpukan material dan sisa galian masih terlihat di sisi jalan, mempersulit pengguna jalan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:11 WIB

Sisa material proyek drainase masih menumpuk di sejumlah titik Kota Pematangsiantar. Warga mengeluh jalan sempit, licin, dan berdebu, sementara Dinas...

Read more
Ilustrasi penerima bansos tapi digunakan untuk bermain judi online.(Simantab/ai)
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 12:42 WIB

Pemerintah menyalurkan enam program bansos akhir tahun di Pematangsiantar. Dinsos perketat data agar tepat sasaran di tengah maraknya judi online...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Kasus Keracunan MBG di Lembang Disebabkan Nitrit Jadi Pelajaran Nasional: Pentingnya Pengawasan Pangan Sekolah

10 November 2025 | 17:07 WIB
Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 15:01 WIB
Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

8 November 2025 | 12:46 WIB
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

8 November 2025 | 12:11 WIB
Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita