KORAN SIMANTAB
30 Desember 2025 | 19:17 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Jukir di Jl Sutomo Pematangsiantar sedang mengatur kendaraan parkir.(Simantab/Putra Purba)

Jukir di Jl Sutomo Pematangsiantar sedang mengatur kendaraan parkir.(Simantab/Putra Purba)

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
10 November 2025 | 18:56 WIB
Topik: Siantar
0

Kebijakan setoran deposit 54 persen bagi juru parkir di Pematangsiantar menuai reaksi. Dishub klaim untuk menekan tunggakan PAD, pengamat minta pendekatan humanis.

Pematangsiantar|Simantab – Kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar yang mewajibkan juru parkir (jukir) menyetor deposit awal sebesar 54 persen dari potensi pendapatan bulanan menimbulkan beragam reaksi di lapangan. Langkah ini diklaim sebagai upaya mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang masih jauh dari target.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 017/000.1.11/1027/XI-2025, tertanggal 6 November 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang atas nama Wali Kota Pematangsiantar. Dalam surat itu ditegaskan bahwa setoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan melalui rekening resmi Bendahara Penerimaan Dishub di Bank Sumut.

Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Pematangsiantar, Muhammad Sofiyan Harianja, menjelaskan bahwa sistem deposit diberlakukan untuk menertibkan pembayaran dan memastikan bagian PAD disetor tepat waktu.

“Sebelumnya jukir diminta setor harian, tapi itu tidak efisien karena bisa mengganggu waktu kerja. Kini cukup dua minggu sekali dengan target setoran 54 persen dari potensi pendapatan,” kata Sofiyan, Senin (10/11/2025).

Ia menuturkan, angka 54 persen itu merupakan porsi pemerintah daerah dari pembagian hasil retribusi parkir, sementara 46 persen menjadi hak jukir. Dengan setoran awal tersebut, pihak Dishub memastikan PAD aman sejak awal bulan.

“Kami ingin mencegah tunggakan. Selama ini sering uang retribusi terpakai dulu, jadi di akhir bulan tidak ada yang masuk kas daerah,” ujarnya.

Dishub, lanjut Sofiyan, tetap memberi ruang evaluasi bagi jukir yang bertugas di lokasi sepi. “Kalau potensinya kecil, tentu bisa dikaji ulang. Tapi prinsipnya, semua jukir harus disiplin menyetor,” katanya.

Dari target PAD parkir tahun 2025 sebesar Rp18 miliar, realisasi hingga awal November baru sekitar Rp6 miliar atau 30 persen. Dishub berharap kebijakan ini mempercepat capaian tersebut.

Keluhan di Lapangan: Sosialisasi Minim, Beban Besar

Salah satu juru parkir, Ester Pasaribu (40), mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut beberapa hari sebelum batas waktu setoran.

“Kami baru dapat surat pemberitahuan, jadi belum sempat setor. Rencananya tanggal 15 nanti,” katanya saat ditemui di kawasan Jalan Cipto.

Ester menyebut, dari potensi pendapatan sekitar Rp4,8 juta per bulan, ia harus menyetor Rp2,59 juta sebagai deposit awal. “Kalau di tempat ramai mungkin mudah, tapi di lokasi saya ini, kadang sehari cuma dapat belasan ribu. Jadi ya berat juga,” ujarnya.

Ia mengaku setoran dua minggu sekali memang lebih praktis, tetapi berharap Dishub memberi penjelasan lebih terbuka. “Kami ikut saja aturan, asal adil dan tidak mendadak. Sosialisasi harus lebih jelas,” imbuhnya.

Pengamat: Perlu Sentuhan Sosial dan Data Lapangan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Tunggul Sihombing, menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dan arus kas PAD, namun berpotensi menekan jukir di lokasi berpendapatan kecil.

“Konsep deposit itu wajar, tapi angka 54 persen tidak bisa disamaratakan. Setiap lokasi punya potensi berbeda. Pemkot sebaiknya membuat kategori wilayah—kelas A, B, dan C—dengan skema setoran yang proporsional,” jelasnya.

Ia juga mendorong penerapan sistem pembayaran bertahap dua kali sebulan serta penggunaan sistem digital agar transparansi lebih terjamin.

“Kebijakan publik tidak cukup hanya menuntut kewajiban. Pemerintah juga wajib memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja lapangan. Pendampingan dan evaluasi berkala sangat diperlukan,” ujarnya menegaskan.

Menurut Tunggul, tujuan utama dari kebijakan parkir seharusnya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menertibkan sistem dan memperjelas tanggung jawab antar pihak. “Pendekatan humanis tetap harus jadi dasar. Jika tidak, niat baik bisa berubah jadi beban sosial,” pungkasnya.(Putra Purba)

Tags: Dishub PematangsiantarJuru ParkirPAD PematangsiantarSetoran Parkir
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Petugas Dishub, Satpol PP, dan kepolisian terlihat berjaga mengatur arus bus dan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:52 WIB

Operasional Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar memasuki pekan pertama. Meski sebagian PO mulai patuh, pelanggaran dan kendala layanan masih mewarnai penerapan...

Read more
Seorang pelamar antusias mengisi persyaratan di salah satu booth perusahaan peserta Job Fair 2025 di Aula Universitas Nomensen.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:12 WIB

Job Fair Kota Pematangsiantar 2025 dipadati ribuan pencari kerja. Antrean panjang dan minimnya kepastian kerja menegaskan sulitnya mencari pekerjaan di...

Read more
Rambu peringatan dipasang di lokasi proyek rehabilitasi Jalan Pdt J Wismar Saragih sebagai bentuk pengamanan bagi pengguna jalan. Proyek ini dibiayai dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Desember 2025 | 18:54 WIB

Proyek rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Pematangsiantar tetap berjalan meski proses tender disorot akibat tidak terbitnya SPPBJ dan perbedaan tafsir pengadaan....

Read more
Papan informasi proyek Rekonstruksi Trotoar Jalan Adam Malik di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar di Jalan Adam Malik.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Proyek Trotoar Dikebut Menjelang Akhir Tahun, Publik Pertanyakan Urgensi dan Kualitasnya

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 16:58 WIB

Pembongkaran trotoar di Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, memicu pertanyaan publik terkait urgensi dan kualitas proyek senilai Rp 399 juta yang...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Simalungun Jelang Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

15 Desember 2025 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Prioritaskan 12 RDTR dan Sinkronisasi Batas Wilayah untuk RPJPD 2025–2045

15 Desember 2025 | 18:41 WIB
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita