KORAN SIMANTAB
7 Januari 2026 | 03:49 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Apa Saja Syarat Untuk Mencatatkan Rekor

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 September 2021 | 17:19 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Online

Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) didirikan pada tanggal 27 Januari 1990 di kawasan perindustrian Jamu Jago, Srondol, Semarang Selatan. Jawa Tengah. MURI didirikan oleh Jaya Suprana demi menegakkan pilar-pilar kebanggaan nasional bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia mampu dan mau menghargai karsa dan karya bukan bangsa asing, namun bangsa Indonesia.

Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) mencatat rekor pertamanya pada tanggal 14 Juli 1990 yaitu Pejalan Kaki Termuda, yang dipegang oleh Vinas V. Lindri Saputri umur 6 tahun dan menempuh jarak 55 Km Semarang-Jakarta selama 26 hari.

Jaya Suprana dibantu oleh Aylawati Sarwono, mendirikan Institut Prestasi Nasional yang merupakan manajemen profesional Museum Rekor Dunia Indonesia.

Dan jika anda ingin mencatatkan rekor di MURI maka anda cukup mengisi formulir yang ada di website MURI, www.muri.org. Setelah itu anda memilih menu, Pengajuan Penghargaan.

Di halaman pengajuan penghargaan ini, silahkan mengisi data data yang diminta seperti profil pemohon, kategori penghargaan dan deskripsi singkat tentang penghargaan yang diajukan dan profil singkat tentang pemegang penghargaan.

Pencatatan rekor sendiri terbagi oleh dua bagian yaitu mencatatkan rekor baru dan memecahkan rekor yang sudah sudah tercatat sebelumnya di Museum Rekor Dunia Indonesia

Marharoan Bolon Radiapo H Sinaga 

Marharoan Bolon yang dicatatkan MURI pada tanggal 5 Agustus 2021 dengan nomor penghargaan 9965, dengan kategori Ketatanegaraan. Adapun nama rekoris yang tercatat di MURI adalah Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H., Bupati Simalungun dan H. Zonny Waldi, S.Sos., M.M., Wakil Bupati Simalungun. 

Dalam situs muri.org dinayatakan sebagai berikut: Gerakan Marharoan Bolon Membangun Simalungun yang  dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun adalah bagian program unggulan SiKerja dan SiBersih dalam visi dan misinya ketika Pilkada. Program membangun infrastruktur Simalungun dengan konsep Marharoan Bolon (gotong-royong) ini melibatkan seluruh komponen masyarakat. Di tingkat kecamatan, Camat adalah koordinator gerakan dan kepanitian dibentuk hingga di kelurahan maupun kenagorian. Pencanangan yang dimulai sejak 9 Mei 2021 sampai 2 Agustus telah memperbaiki jalan rusak sepanjang 317 kilometer yang memperlancar mobilitas masyarakat maupun transportasi hasil produksi pertanian ke pasar dan masih lebih 1.000 km lagi yang akan dikerjakan. Dampak ikutan yang tidak kalah penting adalah bangkitnya rasa peduli, rasa ikut memiliki serta empati masyarakat terhadap kondisi Pemda terkait pandemi saat ini dalam pembangunan.

 

Tags: jaya supranamuripenghargaan muriRadiaporekor indonesia
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Penaburan bibit ikan nila dan gurame keramba ke dalam bondar pada Bumnag Nagori Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 15:06 WIB

DPMN Simalungun menemukan 13 BUMNag bermasalah dalam kepengurusan. Pemkab memperkuat pembinaan dan evaluasi BUMNag pada 2026. Simalungun|Simantab - Dinas Pemberdayaan...

Read more
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 14:55 WIB

UMK Simalungun 2026 naik 8,5 persen menjadi Rp3.351.403 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. UMSK ditetapkan Rp3.451.945 untuk sektor tertentu....

Read more
Warga melakukan pembayaran wajib pajak di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:38 WIB

Pemkab Simalungun menyiapkan pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai strategi meningkatkan pendapatan daerah pada 2026 di tengah menurunnya...

Read more
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian (paling kanan) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:52 WIB

Pemkab Simalungun kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Simalungun|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita