KORAN SIMANTAB
30 November 2025 | 20:33 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Bang Hefri Belajarlah Dari Anies Baswedan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 September 2021 | 16:41 WIB
Topik: Headline, Hukum, Siantar
0

Simantab, Online

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sudah menjatuhkan vonisnya. Majelis hakim agung dalam amar putusannya menguatkan putusan dari PTUN Medan yang menyatakan tergugat dalam hal ini, Walikota Pematang Siantar telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tertanggal 11 Nopember 2009 tentang penjatuhan hukuman displin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari.

Budi Utara sebagai penggugat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan tercatat dengan nomor register perkara 294/G/2019/PTUN.MDN dan pada tanggal 29 April 2024 Majelis hakim tingkat pertama PTUN Medan memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Utari dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat seperti yang diberitakan oleh portal berita mistar.id

Pasca putusan PTUN, Walikota Pematang Siantar melakukan upaya banding dan kasasi. Namun dalam semua tingkat pengadilan tata usaha negara yang ditempuh, Walikota Pematang Siantar dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Walikota Pematang Siantar mengembalikan Budi Utari ke jabatannya.

Walikota Pematang Siantar diharapkan untuk mengikuti jejak dari Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang dinyatakan kalah oleh pengadilan dan langsung mengeksekusi putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum lanjutan. Langkah untuk tidak banding ini dilakukan sebagai upaya penghormatan terhadap hukum yang diputus oleh pengadilan.

Walikota Pematang Siantar Berani Lawan Gubernur ?

Menyikapi kisruh jabatan sekretaris daerah Kota Pematang Siantar, Gubernur Sumatera Utara Eddy Rahmayadi telah mengirimkan surat kepada Walikota Pematang Siantar untuk melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Sekretaris Waerah Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari. Gubernur mengirimkan surat nomor 131/8671 tertanggal 7 September 2021 perihal Tindak Lanjut Putusan MA

Jika surat Gubernur Sumatera Utara tersebut tidak juga ditindak lanjuti oleh Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor maka Gubernur dapat mengajukan permasalahan kepada Menteri Dalam Negeri dan merekomendasikan sanksi kepada Walikota Pematang Siantar yang salah satu sanksinya adalah menonaktifkan Walikota Pematang Siantar. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 sudah meningkatkan peranan gubernur dalam hubungannya dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu menjadikan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan gubernur melakukan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota di daerahnya.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 375 ayat 1 menyatakan Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya pada ayat 7 dinyatakan: Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Tags: budi utarihefriansyah noorsekdaWali Kota
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi MUI respons niat Maruarar Sirait bantu Palestina melalui kolekter natal nasional.(Simantab/ai)
Siantar

MUI Siantar–Simalungun Tegaskan Bantuan Natal untuk Palestina Tidak Langgar Aturan Agama

Editor: Mahadi Sitanggang
28 November 2025 | 17:14 WIB

MUI Kota Pematangsiantar dan MUI Simalungun menegaskan bahwa bantuan umat Kristiani dalam Perayaan Natal Nasional untuk rakyat Palestina tidak melanggar...

Read more
Hujan deras mengguyur Kota Pematangsiantar aktivitas warga sempat melambat.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Musim Hujan Ganggu Aktivitas Warga Pematangsiantar, BPBD Pantau 15 Titik Rawan Bencana

Editor: Mahadi Sitanggang
27 November 2025 | 21:23 WIB

Hujan intens melanda Pematangsiantar dan memicu potensi bencana. BPBD memantau 15 titik rawan longsor dan banjir, sementara BMKG mengingatkan dampaknya...

Read more
Sejumlah komunitas mulai bergerak untuk Tapanuli.(Simantab/ist)
Siantar

Komunitas Siantar–Simalungun Galang Bantuan untuk Tapanuli, Respons Kolekte Natal Nasional untuk Palestina

Editor: Mahadi Sitanggang
27 November 2025 | 20:48 WIB

Komunitas Siantar–Simalungun menggalang dana untuk korban bencana di Tapanuli. Sejumlah tokoh menilai solidaritas nasional perlu mencakup bantuan bagi masyarakat terdampak...

Read more
Proses mediasi keluarga Darma Washinton Munthe bersama Dinsos P3A Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, yang berlangsung di Kantor Lurah Asuhan, Jalan Sejahtera, Sabtu (22/11/2025) lalu.(Simantab/ist)
Siantar

Protes BLT di Pematangsiantar Ungkap Dugaan Ketidaktepatan Data Penerima

Editor: Mahadi Sitanggang
24 November 2025 | 21:03 WIB

Protes BLT di Pematangsiantar ungkap dugaan ketidaktepatan data penerima dan dorongan evaluasi sistem bansos. Pematangsiantar|Simantab - Video protes yang diunggah...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Tak Ada Nilai Anggaran di Papan Proyek, Warga Pertanyakan Transparansi Perkuatan Tebing Sungai Bah Lombut

28 November 2025 | 18:31 WIB
Siantar

MUI Siantar–Simalungun Tegaskan Bantuan Natal untuk Palestina Tidak Langgar Aturan Agama

28 November 2025 | 17:14 WIB
Nasional

Simbol Tuan Rondahaim Kembali ke Pangkuan Simalungun, Disambut Meriah dan Penuh Kebanggaan

28 November 2025 | 17:00 WIB
Siantar

Musim Hujan Ganggu Aktivitas Warga Pematangsiantar, BPBD Pantau 15 Titik Rawan Bencana

27 November 2025 | 21:23 WIB
Siantar

Komunitas Siantar–Simalungun Galang Bantuan untuk Tapanuli, Respons Kolekte Natal Nasional untuk Palestina

27 November 2025 | 20:48 WIB
Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

26 November 2025 | 21:20 WIB
Simalungun

Krisis Air di Sidamanik Menguat, Dokumen Perizinan Sawit Picu Sorotan Publik

26 November 2025 | 20:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

26 November 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, DPRD Kritik Minimnya Penanganan Titik Banjir

26 November 2025 | 13:37 WIB
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

25 November 2025 | 18:11 WIB
Simalungun

PT TPL Siap Berdiskusi Usai Rekomendasi Penutupan dari Gubernur Sumut

25 November 2025 | 17:51 WIB
Simalungun

Pelantikan Pengurus Baznas Simalungun 2023–2028, Bupati Minta Kinerja Optimal

25 November 2025 | 17:33 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://uptdkor.tebingtinggikota.go.id/ckeditor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita