KORAN SIMANTAB
30 Januari 2026 | 12:28 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Bang Hefri Belajarlah Dari Anies Baswedan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 September 2021 | 16:41 WIB
Topik: Headline, Hukum, Siantar
0

Simantab, Online

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sudah menjatuhkan vonisnya. Majelis hakim agung dalam amar putusannya menguatkan putusan dari PTUN Medan yang menyatakan tergugat dalam hal ini, Walikota Pematang Siantar telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tertanggal 11 Nopember 2009 tentang penjatuhan hukuman displin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari.

Budi Utara sebagai penggugat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan tercatat dengan nomor register perkara 294/G/2019/PTUN.MDN dan pada tanggal 29 April 2024 Majelis hakim tingkat pertama PTUN Medan memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Utari dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat seperti yang diberitakan oleh portal berita mistar.id

Pasca putusan PTUN, Walikota Pematang Siantar melakukan upaya banding dan kasasi. Namun dalam semua tingkat pengadilan tata usaha negara yang ditempuh, Walikota Pematang Siantar dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Walikota Pematang Siantar mengembalikan Budi Utari ke jabatannya.

Walikota Pematang Siantar diharapkan untuk mengikuti jejak dari Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang dinyatakan kalah oleh pengadilan dan langsung mengeksekusi putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum lanjutan. Langkah untuk tidak banding ini dilakukan sebagai upaya penghormatan terhadap hukum yang diputus oleh pengadilan.

Walikota Pematang Siantar Berani Lawan Gubernur ?

Menyikapi kisruh jabatan sekretaris daerah Kota Pematang Siantar, Gubernur Sumatera Utara Eddy Rahmayadi telah mengirimkan surat kepada Walikota Pematang Siantar untuk melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Sekretaris Waerah Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari. Gubernur mengirimkan surat nomor 131/8671 tertanggal 7 September 2021 perihal Tindak Lanjut Putusan MA

Jika surat Gubernur Sumatera Utara tersebut tidak juga ditindak lanjuti oleh Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor maka Gubernur dapat mengajukan permasalahan kepada Menteri Dalam Negeri dan merekomendasikan sanksi kepada Walikota Pematang Siantar yang salah satu sanksinya adalah menonaktifkan Walikota Pematang Siantar. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 sudah meningkatkan peranan gubernur dalam hubungannya dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu menjadikan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan gubernur melakukan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota di daerahnya.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 375 ayat 1 menyatakan Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya pada ayat 7 dinyatakan: Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Tags: budi utarihefriansyah noorsekdaWali Kota
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di ruas Jalan Outer Ringroad Siantar yang tengah dalam tahap pengerasan base course.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi....

Read more
Spanduk larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga terpasang di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 18:34 WIB

Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual...

Read more
Ilustrasi sejumlah sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.(Simantab/AI)
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2026 | 09:59 WIB

Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu...

Read more
Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

23 Januari 2026 | 17:40 WIB
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita