Penahanan ini dilakukan setelah Tohom ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani.
Pematangsiantar|Simantab – Skandal korupsi retribusi parkir di Kota Pematangsiantar kembali memakan korban. Setelah Kepala Dinas Perhubungan (Kadis), kini giliran Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tohom Marbun Lumban Gaol, yang resmi ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar pada Rabu (30/7/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Tohom ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, mengonfirmasi langsung penahanan tersebut. Menurutnya, Tohom disangkakan melanggar Pasal 55 KUHPidana terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi.
“Tersangka TML resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli retribusi parkir di RS Vita Insani. Kasus ini juga menyeret atasannya, Kadis Perhubungan Pemko Julham Situmorang,” ujar Sandi, Kamis (31/7/2025).
Sebelum penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Tohom sejak Selasa malam. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan. Surat pemberitahuan penahanan juga sudah dikirimkan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar, termasuk Sekda dan BPKSDM.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya juga menjerat Kadis Perhubungan Julham Situmorang. SPDP tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar oleh penyidik Polres pada Juli 2025.
Menurut Iptu Sandi, peran Tohom sangat jelas dalam kasus ini.
“Dia meminta uang dan menandatangani kuitansi,” tegasnya, mengindikasikan adanya bukti kuat keterlibatan Tohom.
Saat ini Tohom ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar, dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
Praktisi Hukum: Jabatan Strategis, Celah Korupsi
Praktisi hukum Sumatera Utara, Edi Yunara, menyoroti posisi Tohom dalam struktur Dishub. Menurutnya, jabatan tersebut sangat strategis dan rawan disalahgunakan.
“Sebagai Kasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tohom memiliki kewenangan dalam pengelolaan retribusi parkir. Celah inilah yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” jelas Edi.
Edi menambahkan bahwa Pasal 55 KUHPidana yang dikenakan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan bersama atau turut serta.
“Artinya, penyidik meyakini Tohom tidak bertindak sendirian. Salah satu pihak lain yang terlibat sudah disebutkan, yakni atasannya,” ujarnya.
Namun, Edi juga mengingatkan bahwa persoalan parkir di RS Vita Insani sebenarnya berada dalam ranah Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kasus ini seharusnya diawasi dan ditangani terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, bukan langsung dijerat sebagai pidana murni,” kata Edi.
Masyarakat Menanti Bongkaran Lebih Besar
Menurut Edi, penyidikan ini bisa menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan praktik korupsi parkir yang mungkin sudah lama berlangsung dan merugikan keuangan daerah.
Walaupun masih dalam tahap penyidikan, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum ini, terutama kemungkinan terungkapnya lebih banyak fakta dan pihak lain yang terlibat.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Edi.
Upaya tim Simantab untuk menghubungi Tohom secara langsung tidak berhasil. Nomor pribadinya yang dihubungi dijawab oleh istrinya.
“Saya istrinya. Untuk sementara dia tidak bisa dihubungi,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.(putra purba)