KORAN SIMANTAB
21 Agustus 2025 | 01:54 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Pematangsiantar, kini melarang sopirnya memutar musik karena ketakutan tagihan royalti lagu yang memberatkan.(Simantab/Putra Purba)

Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Pematangsiantar, kini melarang sopirnya memutar musik karena ketakutan tagihan royalti lagu yang memberatkan.(Simantab/Putra Purba)

Sopir Bus di Pematangsiantar Resah, Musik Dilarang Diputar Gegara Royalti

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
20 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Topik: Siantar
0

Kondisi ini membuat sopir berada di posisi serba salah. Di satu sisi mereka harus patuh pada aturan perusahaan, di sisi lain mereka ingin menjaga kenyamanan penumpang.

Pematangsiantar|Simantab – Suasana perjalanan bus kota di Pematangsiantar yang dulu ramai dengan musik dangdut, pop, hingga lagu Batak kini berubah senyap. Sejumlah perusahaan otobus (PO) melarang sopir memutar musik demi menghindari tagihan royalti yang nilainya disebut bisa menembus ratusan juta rupiah.

Larangan ini tentu berdampak kepada sopir dan penumpang, yang merasa perjalanan menjadi kurang terhibur.

Ketakutan Denda

Jamirin (40), staf marketing PO Eldivo Tunas Arta, mengatakan perusahaan memilih langkah ini karena khawatir terkena denda besar.

ADVERTISEMENT

“Sekarang banyak sopir bus kompak enggak pakai lagu. Bukan karena mau suasana hening, tapi takut ada tagihan,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, meski belum ada surat resmi, keputusan itu diambil untuk menghindari risiko keuangan. “Kalau sampai diklaim ratusan juta per unit bus, repot sekali. Bisa-bisa perusahaan bangkrut,” tegasnya.

Menurut Jamirin, biaya royalti yang disamaratakan dengan usaha besar dinilai tidak masuk akal. “Kami keberatan, tapi daripada ditagih, mau tak mau musik dimatikan. Kalau ditotal ke seluruh armada, bebannya sangat besar,” katanya.

Sopir Mengeluh, Penumpang Protes

Dampak paling terasa justru dirasakan para sopir. Radman Batubara (43), pengemudi bus rute Pematangsiantar–Balige, mengaku kerap mengantuk saat bus dalam keadaan sepi.

“Ada pengaruhnya. Kalau ada lagu, rasa mengantuk hilang sedikit. Kalau sepi malah berbahaya buat penumpang,” keluhnya.

Selain itu, penumpang juga kerap melayangkan protes. Mereka terbiasa menikmati musik selama perjalanan. “Pasti ada yang protes. Kadang saya terpaksa putar lagu pilihan penumpang biar suasana hidup,” kata Radman.

Kondisi ini membuat sopir berada di posisi serba salah. Di satu sisi mereka harus patuh pada aturan perusahaan, di sisi lain mereka ingin menjaga kenyamanan penumpang.

Musisi Menilai Sistem Tidak Adil

Musisi Petra Panjaitan, personel RAP Trio, menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya sistem penerapan royalti di Indonesia. Menurutnya, aturan hak cipta seharusnya melindungi pencipta lagu, bukan justru mematikan semangat masyarakat untuk memutar musik.

“Masalahnya bukan pada kewajiban bayar royalti, tapi sistem yang tidak adil. Tarif untuk bus disamakan dengan hotel atau restoran. Padahal skalanya jauh berbeda,” kata Petra.

Ia menegaskan, banyak musisi justru senang lagunya diputar di ruang publik. “Orang Batak, misalnya, bangga lagu mereka dinyanyikan di lapo atau di jalanan. Sekarang malah orang takut memutar musik, ini ironis,” ujarnya.

Petra berharap ada regulasi yang lebih fleksibel, sehingga musisi tetap mendapat haknya dan masyarakat tidak terbebani.

Aturan Tetap Berlaku

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan kewajiban membayar royalti berlaku bagi semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik. Restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hotel, hingga transportasi umum masuk kategori tersebut.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan meski pengusaha sudah berlangganan Spotify atau YouTube Premium, hal itu tidak menghapus kewajiban membayar royalti.

“Layanan streaming sifatnya personal. Begitu diputar di ruang usaha, itu penggunaan komersial. Harus ada lisensi tambahan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun serta mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Suara dari Jalanan

Di tengah polemik ini, sopir bus di Pematangsiantar tetap berada di barisan terdepan yang merasakan langsung dampaknya. Mereka menilai, jika aturan ini terus berjalan tanpa penyesuaian, keselamatan hingga kenyamanan penumpang bisa terancam.

“Kalau bus hening, sopir ngantuk, penumpang protes. Akhirnya kita yang pusing di jalan,” ujar Radman.

Bagi para sopir, musik bukan sekadar hiburan. Lagu-lagu yang menemani perjalanan telah menjadi bagian dari budaya perjalanan bus di Sumatera Utara. Kini, budaya itu terancam hilang hanya karena ketakutan denda royalti.(Putra Purba)

Tags: Musik Dilarang DiputarroyaltiSopir Bus di Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Lapangan Farel Pasaribu (Lapangan Horbo) yang baru selesai direvitalisasi untuk kebutuhan olahraga, kini digunakan sebagai tempat berlangsungnya perayaan HUT RI ke-80 oleh Bank Indonesia, 15 hingga 17 Agustus 2025.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Warga Geram! Lapangan Horbo Dipakai Konser “Marpesta Qris”

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Agustus 2025 | 09:54 WIB

Belum genap satu bulan rumput hijau lapangan ini boleh digunakan, kini ia terancam rusak akibat gelaran acara besar yang berlangsung...

Read more
Balai Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Siantar

Kenaikan NJOP Pematangsiantar 1.000% Mulai Menuai Protes

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Agustus 2025 | 15:26 WIB

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2...

Read more
Plang proyek rehabilitasi taman makam pahlawan (TMP) Nagur di ruas Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang dikerjakan oleh kontraktor CV Buana Perkasa dengan nilai kontrak Rp2.339.644.271,56, milliar.(simantab/putra purba)
Siantar

Rehabilitasi Rp2,3 Miliar di TMP Nagur Tuai Sorotan: Perbaikan Berulang, Hasil Dipertanyakan

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Agustus 2025 | 13:15 WIB

Rehabilitasi kali ini memicu sorotan karena TMP Nagur sudah pernah diperbaiki pada 2023 dengan anggaran Rp1,3 miliar oleh CV Raya...

Read more
Plt Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga, di ruangannya.(putra purba)
Siantar

Tantangan Awal Sekolah Rakyat di Pematangsiantar: Lahan Siap, Guru dan Renovasi Menunggu Kepastian Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Target awal pelaksanaan tahun ajaran 2025/2026 terpaksa mundur menjadi 2026/2027. Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menunjukkan komitmen mendukung program...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Panglima TNI Rotasi 414 Perwira Tinggi, AD Jadi yang Terbanyak

20 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Simalungun

Ketua PKK Simalungun Bagikan Panen Sawi ke Warga Sekitar

20 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Siantar

Sopir Bus di Pematangsiantar Resah, Musik Dilarang Diputar Gegara Royalti

20 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Nasional

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Cocok

20 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Nasional

Pelajar Tewas Saat Tawuran Picu Bentrokan Warga di Ambon, Dua Orang Terluka

19 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Simalungun

Ratusan Kios di Pasar Serbelawan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp8 Miliar

19 Agustus 2025 | 20:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Berhentikan Sementara Pangulu Purwodadi, Pakar Hukum Nilai Keputusan Sudah Tepat

19 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Nasional

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Kemensos, Negara Rugi Rp200 Miliar

19 Agustus 2025 | 12:21 WIB
Siantar

Warga Geram! Lapangan Horbo Dipakai Konser “Marpesta Qris”

19 Agustus 2025 | 09:54 WIB
Simalungun

Pasar Serbelawan Ludes Terbakar, Ratusan Pedagang Menangis Kehilangan Kios

19 Agustus 2025 | 09:39 WIB
Nasional

Istana Bantah Pusat Atur Kenaikan PBB

15 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Siantar

Kenaikan NJOP Pematangsiantar 1.000% Mulai Menuai Protes

15 Agustus 2025 | 15:26 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor