KORAN SIMANTAB
17 September 2025 | 18:53 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Sumut Siantar
Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Pematangsiantar, kini melarang sopirnya memutar musik karena ketakutan tagihan royalti lagu yang memberatkan.(Simantab/Putra Purba)

Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Pematangsiantar, kini melarang sopirnya memutar musik karena ketakutan tagihan royalti lagu yang memberatkan.(Simantab/Putra Purba)

Sopir Bus di Pematangsiantar Resah, Musik Dilarang Diputar Gegara Royalti

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
20 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Topik: Siantar
0

Kondisi ini membuat sopir berada di posisi serba salah. Di satu sisi mereka harus patuh pada aturan perusahaan, di sisi lain mereka ingin menjaga kenyamanan penumpang.

Pematangsiantar|Simantab – Suasana perjalanan bus kota di Pematangsiantar yang dulu ramai dengan musik dangdut, pop, hingga lagu Batak kini berubah senyap. Sejumlah perusahaan otobus (PO) melarang sopir memutar musik demi menghindari tagihan royalti yang nilainya disebut bisa menembus ratusan juta rupiah.

Larangan ini tentu berdampak kepada sopir dan penumpang, yang merasa perjalanan menjadi kurang terhibur.

Ketakutan Denda

Jamirin (40), staf marketing PO Eldivo Tunas Arta, mengatakan perusahaan memilih langkah ini karena khawatir terkena denda besar.

“Sekarang banyak sopir bus kompak enggak pakai lagu. Bukan karena mau suasana hening, tapi takut ada tagihan,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, meski belum ada surat resmi, keputusan itu diambil untuk menghindari risiko keuangan. “Kalau sampai diklaim ratusan juta per unit bus, repot sekali. Bisa-bisa perusahaan bangkrut,” tegasnya.

Menurut Jamirin, biaya royalti yang disamaratakan dengan usaha besar dinilai tidak masuk akal. “Kami keberatan, tapi daripada ditagih, mau tak mau musik dimatikan. Kalau ditotal ke seluruh armada, bebannya sangat besar,” katanya.

Sopir Mengeluh, Penumpang Protes

Dampak paling terasa justru dirasakan para sopir. Radman Batubara (43), pengemudi bus rute Pematangsiantar–Balige, mengaku kerap mengantuk saat bus dalam keadaan sepi.

“Ada pengaruhnya. Kalau ada lagu, rasa mengantuk hilang sedikit. Kalau sepi malah berbahaya buat penumpang,” keluhnya.

Selain itu, penumpang juga kerap melayangkan protes. Mereka terbiasa menikmati musik selama perjalanan. “Pasti ada yang protes. Kadang saya terpaksa putar lagu pilihan penumpang biar suasana hidup,” kata Radman.

Kondisi ini membuat sopir berada di posisi serba salah. Di satu sisi mereka harus patuh pada aturan perusahaan, di sisi lain mereka ingin menjaga kenyamanan penumpang.

Musisi Menilai Sistem Tidak Adil

Musisi Petra Panjaitan, personel RAP Trio, menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya sistem penerapan royalti di Indonesia. Menurutnya, aturan hak cipta seharusnya melindungi pencipta lagu, bukan justru mematikan semangat masyarakat untuk memutar musik.

“Masalahnya bukan pada kewajiban bayar royalti, tapi sistem yang tidak adil. Tarif untuk bus disamakan dengan hotel atau restoran. Padahal skalanya jauh berbeda,” kata Petra.

Ia menegaskan, banyak musisi justru senang lagunya diputar di ruang publik. “Orang Batak, misalnya, bangga lagu mereka dinyanyikan di lapo atau di jalanan. Sekarang malah orang takut memutar musik, ini ironis,” ujarnya.

Petra berharap ada regulasi yang lebih fleksibel, sehingga musisi tetap mendapat haknya dan masyarakat tidak terbebani.

Aturan Tetap Berlaku

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan kewajiban membayar royalti berlaku bagi semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik. Restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hotel, hingga transportasi umum masuk kategori tersebut.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan meski pengusaha sudah berlangganan Spotify atau YouTube Premium, hal itu tidak menghapus kewajiban membayar royalti.

“Layanan streaming sifatnya personal. Begitu diputar di ruang usaha, itu penggunaan komersial. Harus ada lisensi tambahan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun serta mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Suara dari Jalanan

Di tengah polemik ini, sopir bus di Pematangsiantar tetap berada di barisan terdepan yang merasakan langsung dampaknya. Mereka menilai, jika aturan ini terus berjalan tanpa penyesuaian, keselamatan hingga kenyamanan penumpang bisa terancam.

“Kalau bus hening, sopir ngantuk, penumpang protes. Akhirnya kita yang pusing di jalan,” ujar Radman.

Bagi para sopir, musik bukan sekadar hiburan. Lagu-lagu yang menemani perjalanan telah menjadi bagian dari budaya perjalanan bus di Sumatera Utara. Kini, budaya itu terancam hilang hanya karena ketakutan denda royalti.(Putra Purba)

Tags: Musik Dilarang DiputarroyaltiSopir Bus di Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi tangkapan layar WA yang mencatut gambar Wali Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)
Siantar

Polres Pematangsiantar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Catut Nama Wali Kota

Editor: Mahadi Sitanggang
15 September 2025 | 18:25 WIB

Pemko Pematangsiantar diminta rutin mengadakan pelatihan simulasi serangan siber seperti phishing dan rekayasa sosial. Pematangsiantar|Simantab – Nama Wali Kota Pematangsiantar,...

Read more
ilustrasi sejumlah pelajar nakal di Pematangsiantar mengikuti pembinaan semi militer.(Simantab/ai)
Siantar

Tahun 2026 Barak Semi-Militer Jadi Opsi Atasi Kenakalan Pelajar di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
15 September 2025 | 17:59 WIB

Pendekatan semi-militer hanya bagian kecil dari solusi. Pendidikan karakter, ekstrakurikuler, hingga bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu tetap jadi prioritas....

Read more
Ilustrasi penipuan menggunakan foto Wali Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)
Siantar

Nomor WhatsApp Catut Nama Wali Kota Pematangsiantar, Pemko Ingatkan Warga Waspada

Editor: Mahadi Sitanggang
15 September 2025 | 11:39 WIB

“Pertahanan terbaik melawan kejahatan siber bukanlah antivirus tercanggih, melainkan kewaspadaan setiap individu." Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengingatkan masyarakat agar...

Read more
Rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar di jalan Kapten MH Sitorus No 18, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
12 September 2025 | 16:08 WIB

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Tunggul Sihombing, menilai fasilitas layak bagi kepala daerah memang wajar, namun skala...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

17 September 2025 | 11:33 WIB
Nasional

Pengakuan Orangtua Murid Simalungun: Pengadaan Seragam Olahraga Wajar dan Transparan

16 September 2025 | 17:28 WIB
Nasional

Istana Bantah Rumor Pergantian Kapolri Listyo Sigit

16 September 2025 | 14:13 WIB
Nasional

Mahfud MD Dinilai Lebih Pas Jadi Menko Polkam Ketimbang Jaksa Agung

15 September 2025 | 19:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Catut Nama Wali Kota

15 September 2025 | 18:25 WIB
Siantar

Tahun 2026 Barak Semi-Militer Jadi Opsi Atasi Kenakalan Pelajar di Pematangsiantar

15 September 2025 | 17:59 WIB
Teknologi

TERASi Gantikan Starlink, Lebih Canggih

15 September 2025 | 13:02 WIB
Siantar

Nomor WhatsApp Catut Nama Wali Kota Pematangsiantar, Pemko Ingatkan Warga Waspada

15 September 2025 | 11:39 WIB
Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

12 September 2025 | 16:08 WIB
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

12 September 2025 | 15:45 WIB
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

12 September 2025 | 14:59 WIB
Siantar

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Pematangsiantar Masih Mengakar

12 September 2025 | 14:33 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor