Simantab, Simalungun – Rado Damanik sebagai salah satu Keturunan Partoanon Sidamanik Kerajaan Siantar menyampaikan surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI dan Menteri Lingkungan Hidup RI.
Kepada Yth
- Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo
- Ketua DPR RI ibu Puan Maharani
- Menteri Lingkungan Hidup RI Ibu Siti Nurbaya
- Bupati Simalungun
- Ketua DPRD Simalungun
Merdeka..Merdeka..Merdeka…..
Salam Habonaron Do Bona
Semoga Bapak Presiden RI, Ibu Ketua DPR, Ibu Mentri LHK, Bapak Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga dan Bapak Ketua DPRD Simalungun dalam keadaan sehat dan damei sejahtera dalam lindungan Tuhan
Ijinkan saya Friado Damanik (Rado Damanik) keturunan Partuanon Sidamanik kerajaan Siantar ( Generasi Ke XVI dari kerajaan Siantar/kerajaan Siantar adalah penerus dari Kerajaan Nagur dari Dinasti Damanik) menyampaikan surat terbuka kepada bapak/ ibu terkait tanah ulayat/tanah adat, dan Hak Masyarakat Adat khususnya di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Indonesia
Sejujurnya kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah khususnya kepada Presiden RI bapak Jok owi yg mempunyai niat yg baik terkait meluruskan sejarah kepemilikan tanah adat/ulayat dan melindungi keberadan masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Tapi sebelum pemerintah menentukan sikap terkait tanah adat/ulayat, dan tanah masyarakat adat di Kabupaten Simalungun sedikit kami memberikan catatan kecil sebagai referensi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait tanah adat/ulayat di Simalungun.
Selain catatan kecil ini harapan kami ada pertemuan dengan tokoh masyarakat, adat, agama dan keturunan Raja Marpitu (Tujuh Raja di Simalungun) dan tokoh pemuda sehingga apa pun yang nantinya menjadi keputusan tidak menjadikan konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat Simalungun tetapi dapat diterima semua pihak dengan baik.
Istilah hak atas tanah adat berbeda disetiap daerah yang ada diIndonesia Misalnya Hak Ulayat (Minangkabau), Hak Tanah Marga (Lampung), Hak Golat( Taput),Torluk (Angkola) Hak Patuanan (Ambon) dan di Simalungun sendiri disebut Hak Partuanon
Apa yg disebut dengan Hak Tanah Partuanon??
Bermula penduduk (yang sudah ada maupun yang baru datang) yang dibawakan oleh pengetua/panghulu kampung (biasanya panghulu masih punya ikatan kekrabatan dengan pertuanon) atas ijin Partuanon/Harajaon (Swaparaja) pergi menyelidiki hutan yang hendak diperladangi (disebut di Simalungun MANRIRIT HARANGAN) dimana panghulu menghunjuk arah dan tempat yang hendak diperladangi dan pada umumnya tidak lebih dari 4 hari lamanya.
Kemudian tiap-tiap keluarga penduduk memilih salah satu kayu yang mempunyai getah (Disebut MANOUTOU HARANGAN) kayu ini dibersihkan +2 meter keliling dan sampahnya ditumpukan disekeliling kayu tersebut, lantas diambilah sekepal tanah untuk dibawah kembali ke kampung maksudnya untuk dimimpikan apakah terdapat kesehatan/kesejahteraan apabila tempat itu diperladangi.
Kemudian Panghulu menentukan batas serta luas tanah menurut banyaknya keluarga yaitu paling banyak 2 Ha perkepala keluarga.
- Maka dibuatlah aturan yaitu
Penebangan kayu ditentukan waktunya kemudian pembakarannya dan pada saat ini meletkatlah suatu hak atas pemakaian tanah yaitu ladang yang disebut “Juma Tombakan” - ladang yang dipakai untuk tahun ke 2 dan ke 3 dinamakan “Gas-Gas”
- Untuk pertama kalinya tanah tersebut ditinggalkan maka dinamakanlah “Bunga Talun” Sedangkan apabila ditinggalkan untuk kedua kalinya maka hanya disebutkan “Talun”
- Perladangan yang karena ditinggalkan tapi masih ada diatasnya Tanaman2 muda Disebutlah “Galunggung”
- Tempat tanam-tanaman keras disediakan diluar pagar (istilahnya “Partoguh atau Bidai”) kampung yang disebutkan “pohon” dalam hal perluasan kampung maka “Pohon” adalah hak panghulu/kepala adat, dengan mendapat Ganti kerugian yang sudah disepakati
- Hak penunggu/Pekerja hanya terdapat pada tanah sawah yaitu tanah disebelah kiri dan kanan sawahnya ditambah untuk orang yang bersawah paling ujung ialah tanah disebelah hulunya
- Selain dari pada hak tanah dari perseorangan masih terdapat lagi hak-hak bersama dari kampung yang disebut Hak “Rahatan ni Huta”( Communalbezit) yaitu hutan yang dekat kampung dimana kayu-kayu tidak boleh diambil oleh penduduk kecuali untuk keperluan kampungnya contohnya untuk balai desa,tempat menumbuk padi (Losung) Perumahan dstnya dan harus seijin Panghulu kampung
- Hak Parjalangan bersama (Tempat pengembala ternak)
- Kolam Sekampung (Bong-Bongan Sahuta) yaitu untuk keperluan mengambil ikan habis panen dan tempatnya biasanya disediakan dihulu pancuran tempat Mandi (Ulu ni Tapian)
Hak tanah ini melakat apabila terus menerus dikerjakan dan apabila tidak maka tanah tersebut kembali kepada panghulu/ Panatua/kepala Adat, yang kemudian dapat diberikan kepada orang lain yang memerlukan, yang artinya hak tanah pada penduduk hanya HAK PAKAI Menurut sejarahnya (Historich Gebruiksrecht) Sedangkan Tanah adalah milik/kepunyaan Harajaon /Swapraja (Partuanaon).
Menanam tanaman keras didaerah perladangan tersebut dilarang kecuali ditepi-tepi gubuk ladang(Sopou). Dalam hal perladangan tersebut oleh panghulu/kepala adat diberikan kepada orang lain oleh karena yang mempunyai hak pakai semula (Historisch Gebruiksrecht) tidak memerlukannya lagi, maka tanaman keras tadi (Contohnya Durian,Petei,Jengkol) oleh sipamakai harus membersihkan sekeliling tanaman-tanaman keras tersebut dan lebih jelasnya lingkungan tanaman-tanaman tersebut tidak boleh diperladangi (Istilahnya “Disalag-salagi”)
Kesimpulan
Urutan tanah ialah
1. Hak Tombakan
2. Hak Gas-Gas
3. Hak Galunggung
4. Hak Bunga-Talun
5. Hak Talun
6. Hak Pohon
7. Hak Panunggu/Pekerja
7.A. Hak Rahatan Ni Huta
7.B. Hak Bongbongan Sahuta
7.C. Hak Parjalangan
Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa hukum adat di Simalungun terkait tanah masih berlaku dan jelas sesuai dengan UU P.A No 5 Tahun 1960 dan PMA No 5 tahun 1999, Pasal 26 dan Pasal 28 Deklarasi PBB tentang Tanah dan Surat Mendagri Tahun 2013 (SE No 522/8900/SJ tanggal 2013 mengusulkan defenisi baru menganai tanah ulayat tanah adat yang isinya disebutkan sebidang tanah yang diatasnya terdapat tanah ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu, tanah ulayat termasuk tanah kerajaan, keraton maupun kesultanan.
Dan Hak Pakai Masyarakat berdasarkan sejarahnya (Historisch gebruiksrecht) atau hak menguasai yang ada pada penduduk walaupun hak ini dapat diwariskan tetapi hak kepemilikannya atas tanah tetap berada ditangan Panghulu/Kapala adat (Swapraja/Partuanon/Harajaon).
Ini terbukti dikerluarkannya peraturan oleh Swapraja didaerah simalungun tahun 1936 No 13 yaitu surat Grant dalam arti “Hak Menguasai” tetapi bukan “Hak Memiliki”.
Hak memiliki hanya terdapat atas tanaman-tanaman yang diatasnya dan apabila terjadi jual beli, maka menurut adat di Simalungun hanya terdapat ganti kerugian atas tanaman-tanaman diatasnya (tidak jual beli tanah)
Demikian juga ketika swapraja yang menghendaki tanah untuk keperluan umum dan hanya mendapat ganti kerugian atas tanaman2 diatasnya.
Mengapa Tanah adat Dikuasai Partuanon/Harajaon/Swaparaja?
Ini terkait sejarah keberadan kerajan-kerajaan yang berkuasa di Simalungun sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945 dibaca oleh Bapak Proklamator Ir Sukarno.
Etnis Simalungun yang berdiam di Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kab Serdang Bedagai, Kab Batubara, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Deli Serdang maupun dikota- lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa dan NKRI.
Suku Simalungun sebagai suku yang paling tua di daerah sumatra timur sudah ada sejak abab ke- 6 bahkan bisa juga sebelumnya itu terbukti sudah adanya sistim kerajaan tradisonal kerajaan Nagur dan kerajan Batangio yang pernah menguasi daerah sumatra timur.
Sedikit kami jelaskan sejarah singkat kerajan- kerajaan yang pernah berkuasa disimalungun:
KERAJAAN NAGUR dan Batangiou (500-1400)
Inilah kerajaan pertama suku Simalungun, rajanya bermarga Damanik Nagur (Rampogos). Sedang Batangiou Raja dari dinasti Sinaga Wilayahnya sangat luas, lebih luas dari Kabupaten Simalungun sekarang ini. Masa kejayaan Kerajaan Nagur berakhir sesudah penyerbuan oleh Aceh pada tahun 1539
KERAJAAN RAJA MAROMPAT (1400-1946)
Pada abad XIV-XVI, situasi di Sumatera Timur berada dalam keadaan genting, karena Aceh dengan pasukan Sultan Iskandar Muda terus-menerus mengancam keberadaan kerajaan-kerajaan di sepanjang jalur perdagangannya di Selat Malaka. Kerajaan Nagur yang berkuasa di situ, semakin lama semakin lemah dan akhirnya makin terdesak hingga ke pedalaman.
Untuk menghindarkan daerahnya dari pendudukan langsung; maka raja Nagur mengangkat orang-orang kepercayaannya menjadi panglima perang sekaligus dinikahkan dengan puteri-puterinya, sehingga para panglima ini berstatus Anakboru pada Raja Nagur yang otomatis akan menunjukkan rasa hormat dan penghargaannya kepada raja Nagur sebagai tondong.
Pada masa setelah abad XIV, muncullah empat raja utama di Simalungun; di mana Nagur masih tetap ada, tetapi peranannya sudah semakin menghilang. Keempat raja itu adalah: Tanoh Jawa dengan raja marga Sinaga, Panei dengan raja marga Purba Sidasuha, Dolog Silou raja marga Purba Tambak dan Siantar, kerajaan marga Damanik peninggalan dari Nagur terdahulu.
Masing-masing diikat oleh adat Maranakboru, Martondong, Marsanina oleh karena hubungan kekerabatan lewat jalur perkawinan yang dipolakan oleh tradisi Puang Bolon, yaitu puteri raja yang menurut adat, syarat mutlak untuk meneruskan generasi raja turun temurun. Raja Panei dan Dologsilou menjemput puang bolon kepada marga Damanik puteri raja Siantar, demikian pula Tanah Djawa. Sedangkan raja Siantar sendiri menjemput isteri pada bangsawan Silampuyang dengan gelar Tuan Silampuyang marga Saragih.
Tahun 1865 mulailah kolonialisme Belanda memasuki tanah Simalungun, mula-mula di Tanjung Kasau yang pada waktu itu tunduk ke Siantar, lalu makin merembes jauh sampai ke pedalaman Simalungun dalam rangka pembukaan perkebunan di atas lahan raja-raja Simalungun.
Dengan berbagai intrik dan politik pecah belah di antara sesama raja-raja dan masyarakat Simalungun; Belanda berhasil memisahkan beberapa daerah adat Simalungun dari kekuasaan Raja Marompat; daerah Padang Bedagai yang pada awalnya daerah takluk Kerajaan Silou menjadi diakui sah sebagai raja oleh Belanda.
Demikian pula daerah Batak Timur Dusun di Serdang diakui masuk kesultanan Serdang. Batubara sekitarnya sampai ke Tanjung Balai yang dulu berada di bawah kekuasaan raja Siantar dan Tanah Jawa dipisahkannya dari Simalungun dan dimasukkannya ke Kesultanan Asahan.
Pada tahun 1907 sesudah perlawanan raja-raja Simalungun berhasil ditundukkan Belanda, seperti raja Siantar Sangnaualuh Damanik, penguasa di Raya Rondahaim Saragih, Tuan Dolog Panribuan gelar Tuan Sibirong Sinaga dan raja Dologsilou Tn Tanjarmahei Purba Tambak maupun Tn Jontama Purba Sidasuha raja Panei maka Belanda mengakui Raya, Purba dan Silimakuta menjadi kerajaan penuh di samping kerajaan Raja Marompat yang sudah lebih dahulu hadir ratusan tahun sebelumnya.
Dengan demikian hadirlah tujuh kerajaan di Simalungun sesudah kehancuran Kerajaan Nagur, Kerajan Marpitu dibentuk sebagai akibat politik pecah belah Pemarintah kolonial Belanda terhadap kerajaan Maropat oleh pemerintahan kolonial wilayah kerajaan-kerajaan simalungun dan karo dijadikan satu afdeeling yaitu Afdeeling Simalungun karolenden.
Controleur Belanda di Batubara berusaha menerapkan Besluit Hindia Belanda Staatsblad Nomor 531 tahun 1906 setahun kemudian secara formal adalah awal dari masuknya penjajahan belanda ke bumi simalungun dengan penandatangan kontrak pendek (Korte Verklaring).
Kontrak ini yang merupakan kontrak politik dan berakhir demi hukum setelah Indonesia merdeka, bahkan menurut hukum penjajahan itu sendiri adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut ganti rugi artinya jelas kerajaan-kerajaan di Simalungun (Rakyat Simalungun) dirugikan.
Revolusi Sosial dan Kerajaan Simalungun
Kerajaan-kerajaan Simalungun berakhir setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 secara politis tidak memiliki kekuasaan lagi seperti zaman Belanda yang diakui sebagai daerah istimewa berpemerintahan sendiri (zelfbestuurende Landschappen).
Kerajaan-kerajaan Simalungun benar-benar hapus sesudah dihapuskan oleh Revolusi Sosial tanggal 3 Maret 1946 yang disertai dengan pembantaiaan tidak berperikemanusiaan oleh laskar rakyat Barisan Harimau Liar, Raja-raja Simalungun diturunkan dari tahtanya dengan kekerasan, harta bendanya dirampas, bahkan nyawanya melayang bersama dengan keluarga dan rakyat yang mendukung pihak kerajaan.
Dan Revolusi Sosial 1946 inilah awal ketakutan orang Simalungun untuk menuntut hak nya terutama hak Tanah Partuanon/Harajaon ditambah lagi masa Orde baru 1965-1998 bagi rakyat yang menuntut haknya dianggap anti pemerintah dan dilebeli sebagai komunis/ PKI.
Jelaslah dari Tulisan diatas bahwasanya
- Tanah Adat/ulayat bukanlah pemberian tapi Pengakuan
- Bahwa tanah adat/ulayat disimalungun disebut Tanah Partuanon
- Hak Tanah Ulayat/tanah adat disimalungun dimiliki oleh keturunan Tuan Raja Siantar( Marga Damanik) ,Tuan Raja Tanah Jawa (Marga Sinaga), Tuan Raja Raya (Garingging), Tuan Raja Dolog Silau,(Tambak), Tuan Raja Purba(Pak-Pak), Tuan Raja Panei (Dasuha) dan Tuan Raja Silimakuta(Girsang).
- Bahwa Raja- Raja di Simalungun adalah seorang yang mempunyai multi fungsi selain sebagai kepala pemerintah juga sekaligus sebagai Kepala Adat bahkan juga sebagai hakim dan pengatur adat.
- Tanah adat/ulayat/ tanah Partuanon sekarang banyak yang diambil dan dimliki perusahan2 perkebunan pemerintah ataupun perusahan swasta(meneruskan Korte Verklaring 1907 Belanda Menjadi HGU).
- Seharusnya Hak Tanah Partuanon dikembalikan Kepada Suku Simalungun sebagai pemilik Tanah adat disimalungun sesuai dengan tuntutan PMA. No 05 Tahun 1999,
- Bahwa suku simalungun tidak pernah merasakan hasil secara langsung dari tanah Partuanon yang sekarang dikuasi oleh Perusahan-Perusahan swasta maupun pemrintah sedangkan dijaman Pemerintah Penjajahan Belanda suku simalungun mendapatkan 30 persen dari keuntungan yang diberikan Perusahan perkebunan.
Terkait Pengakuan Tanah Ulayat/Masyarakat Adat oleh Masyarakat di Sihaporas, Nagahulambu dan desa Dolok Parmonangan di Kabupaten Simalungun adalah pengakuan sepihak yang tidak mendasar tampa ada bukti sejarah, kajian sosialogi budaya, antropologi dan aspek lainnya.
Pemerintah diharapkan tetap mengacu dalam penetapan tanah masyarakat adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum tanah adat kemudian apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia.
Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi.”Rekomendasi kepada bupati/walikota atau gubernur, itu untuk proses penetapan masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu terkait proses pengakuan tanah adat oleh masyarakat Sihaporas marga Ambarita, tanah adat Nagahulambu KSPPM dan tanah adat desa Dolok Parmonangan marga Sialagan perlu dibuat kepanitiaan terbuka yang melibatkan segala unsur yang berkepentingan terkait penetapan tanah adat agar jelaslah siapa yang jujur dan siapa yang berbohong sesuai dengan filsafat Simalungun Habonaron Do Bona (Kebenaran Pangkal segala-galanya/ semua harus diawali dari kebenaran).
Besar harapan kami pemangku kepentingan untuk arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini dan kami masyarakat Simalungun juga menginginkan kelestarian lingkungan, lingkungan yang asri bersih terutama kelestarian lingkungan Danau Toba, dan kami mendukung pemerintah dalam menertibkan pelaku pelaku perusakan kawasan danau toba dan benar memang Danau Toba harus diselamatkan.
Terimakasih(Diatetupa)