Memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah hak warga negara yang dinyatakan dalam Undang Undang Dasar 1945. Apalagi Pemilu 2024 adalah pemilihan umum pertama yang akan berlangsung secara serentak. Dimana rakyat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Propinsi, anggota…