Samosir – PMR (37) warga Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara melakukan kejahatan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) usia 13 tahun. PMR masih memiliki hubungan keluarga dan marga dengan ABK, sebut saja Putri. “Perbuatan pelaku telah melecehkan dan mencabik-cabik martabat dan rasa kemanusiaan kita, seharusnya korban dijaga dan dilindungi oleh pelaku. Bukan justru merusak masa depannya,” kata…