Ilustrasi :Polisi berhasil mengungkap sindikat kejahatan yang merugikan masyarakat dan stabilitas ekonomi. simantab.com — Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Penyelidikan intensif telah menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Para tersangka yang telah ditahan adalah M, FF, YS alias Ustad, dan F. Kabid Humas…