Simantab, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 58 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos ujian pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan amanat Undang Undang. Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini melalui beberapa tahapan ujian dan seleksi seperti Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Meskipun TWK ini banyak diperdebatkan bahkan Komnas HAM dan Ombudsman RI sudah menyatakan temuannya dan memberikan…
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.