Nasional, Politik  

Foto sidang Mahkamah Konstitusi. (detik.com) simantab.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini membuka peluang baru bagi partai-partai yang…