simantab.com – Tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah telah selesai, kini partai politik atau koalisi masih bisa mengganti pasangan calon. Berdasarkan aturan KPU, penggantian ini bisa dilakukan hingga 14 September 2024, selama masih dalam tahap perbaikan berkas. Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa ada persyaratan ketat untuk mengganti pasangan calon. “Calon harus mengalami sakit parah, menjadi…