Headline  

Penutupan sekolah atau satuan pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 15. (1). Penutupan satuan pendidikan dilakukan apabila: satuan pendidikan sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan ; dan/atau satuan pendidikan sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. (2). Penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan usul…