Siantar– Rombak pejabat eselon 3-4 yang diusulkan Pemko Pematangsiantar ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menteri beralasan Susanti Dewayani tak berhak merombak pejabat lantaran masih berstatus pelaksana tugas (Plt) Walikota, kecuali ada izin dari pusat. Penolakan Mendagri melalui surat yang beredar luas di kalangan wartawan menjawab surat permohonan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022. Surat…