Simantab, Siantar – Kesal lantaran ditagih uang kamar sehabis kencan dengan cewek, Ucok alias Afrizal Batubara (47) langsung naik pitam. Pelaku nekat menikam leher dan punggung korban Jumiati (35) sampai kehilangan nyawa alias tewas.
Peristiwa berdarah ini terjadi di dalam rumah korbannya Jumiati yang berdomisili tak jauh dari Gedung IV Pasar Horas, Jalan Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (26/5/2022) sekira jam 21.30 Wib malam.
Pasca 2 jam setelah kejadian, pelakunya Ucok yang sehari-hari berjualan sapu keliling, dan tinggal di Dusun III Taman Sari Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Pematangsiantar saat hendak melarikan diri.
Saksi mata Azrin Sikumbang (44) menerangkan, awalnya sekira jam 18.00 Wib menjelang Azan Magrib, pelaku Ucok bersama teman wanitanya sering dipanggil Mak Gesek, datang ke rumah korbannya Jumiati.
Bahkan sewaktu datang ke rumah korbannya Jumiati, pelakunya Ucok turut membawa segalon tuak dibungkus plastik putih. “Habis itu tuak diberi sama kami, lalu Pak Ucok sama Mak Gesek masuk ke dalam rumah untuk berkencan,” kata Azrin.
Sehabis berkencan di dalam rumah, Azrin lantas mempertanyakan biaya sewa kamar seharga Rp 20 ribu. Namun Mak Gesek bilang jika biaya sewa kamar nantinya dibayarkan oleh pelakunya Ucok.
Merasa kurang yakin, Azrin menemui pelaku Ucok untuk mempertanyakan biaya sewa kamar. “Waktu ku tanyai Pak Ucok bilang aman lah itu uang kamar. Setelah Mak Gesek pergi dari rumah Jumiati, pelaku Ucok tidur-tiduran di dalam kamar,” tukas Azrin lagi.
Tepat sekira jam 21.30 WIB malam, korban Jumiati masuk ke dalam rumah menjumpai pelaku Ucok yang lagi tiduran di dalam kamar. Disitu korban Jumiati langsung menagih uang sewa kamar dari pelakunya Ucok.
Saat ditagih biaya sewa kamar, pelakunya Ucok langsung emosi, kemudian mengambil sebilah pisau yang terselip dalam keranjang. Tanpa tedeng aling pelaku Ucok langsung saja menikam bagian leher korbannya Jumiati sampai luka berdarah.
“Kenapa kau tikam Pak Ucok. Kau bisa dilaporkan nanti ke Polisi karena ini sudah kasus. Itulah kubilang sama Pak Ucok. Disitu Jumiati juga marah-marah sama Pak Ucok, dan mengancam akan melaporkan ke Polisi,” terangnya.
Sambil menangis dan menahan luka tikaman di bagian lehernya, korban Jumiati mendorong tubuh pelaku Ucok sambil mengancam akan melaporkan ke Polisi. Namun pelaku Ucok langsung menikam bagian punggung korban Jumiati sebanyak satu kali.
Setelah itu pelaku Ucok menyimpan pisau ke dalam keranjang barang dagangannya, kemudian pelaku Ucok pergi melarikan diri meninggalkan kediaman korbannya Jumiati.
Melihat korban Jumiati sudah terkapar di lantai, Azrin langsung membangunkan temannya Pardomuan Tambunan yang kebetulan sedang tiduran di atas kursi plastik dengan maksud meminjam kereta, untuk mengantarkan korban Jumiati berobat ke rumah sakit.
Namun kereta milik Pardomuan Tambunan kebetulan rusak. Alhasil dengan menggunakan kereta betor yang dipinjam, Azrin dan Pardomuan Tambunan pergi mengantarkan korban Jumiati berobat ke RSUD Djasamen Saragih.
Naas saat menjalani perawatan korban Jumiati dinyatakan sudah tewas, sehingga jasad korban Jumiati langsung diboyong ke RS Bhayangkari untuk keperluan otopsi, lalu Azrin dan Pardomuan melaporkan kejadian ke Polres Pematangsiantar.
“Pak Ucok ini juga berdagang pisau dan sapu keliling. Pak Ucok memang sering datang ke rumah Jumiati, dan terkadang menginap di rumah itu.Kami dengar-dengar Pak Ucok ini pernah ditahan kasus narkoba,” ucap Azrin yang tinggal di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menambahkan, pelaku Ucok telah ditangkap saat melarikan diri ke salah satu rumah kos-kosan di Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (27/5) sekira jam 00.30 Wib.
Saat ditangkap dari pelaku Ucok turut disita sebilah pisau yang dipakai untuk menikam korban Jumiati sampai meninggal dunia, dan bahkan pihak keluarga korban Jumiati sudah membuat laporan pengaduan resmi atas kejadian pembunuhan ini.
“Motifnya karena pelaku sakit hati karena ditagih uang kamar. Padahal waktu itu pelaku Ucok kebetulan lagi tidak punya uang, dan berjanji akan membayar uang sewa kamar esok hari setelah mencari pinjaman.Untuk pelaku diancam Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” tegas Kasat.