Tangkap Oknum Aparat Bos ‘303’ di Siantar, Raup Omset Ratusan Juta

Siantar – Judi tebak angka di Pematangsianyar diduga dikuasai oknum aparat berinsial TM. Tak tanggung, TM mampu meraup omset dari hasil tindak pidana yang lazim disebut 303 mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, TM memiliki basis di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Siantar Selatan, Siantar Timur, Siantar Utara dan Siantar Selatan.

Ada 3 jenis putaran judi yang dikelola TM diantaranya; Singapore, Hongkong, dan Sydney.

“T Manik yang menguasai 303 di Kota Pematangsiantar sekarang ini. Dia seorang oknum aparat, tapi kenapa bisa menjadi bos judi,” terang seorang warga, NS kepada warga wartawan, Selasa (14/6).

Sumber mengemukakan sejumlah penulis judi tebak angka dikoordinir TM diantaranya JRS di Jalan Dalil Tani Ujung, Ceko di Jalan Pakis, TM di Gang Alfson Siantar Marihat.

“Pria berinisial FR dan IAN yang menjadi pengepul rekap atau mengutip setoran lalu diserahkan ke TM,” katanya.

Sumber lain menyebutkan jika polisi belum lama ini telah menangkap anggota TM sebagai penulis judi tebak. Pria itu bernama Tomson Fernando Hutagaol (40) warga Jalan SM Raja Gang Jura, Kecamatan Siantar Utara.

Pelaku dibekuk dari Jalan Cemara, Kecamatan Siantar Utara pada 6 Juni 2022. Polisi menyita barang bukti 1 lembar sobekan kertas bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis togel, uang Rp 416 ribu dan 1 buah pulpen merk Nevada.

Kepada petugas kepolisian, Tomson disebut mengaku menyetorkan hasil penjualan tebak angka kepada TM. “Belum lama ditangkap Tomson, dia lah salah satu penulisnya si TM,” sebut sumber.

Sementara itu Kanit Jatanras Polres Siantar Ipda Moses Butar-Butar mengatakan jika pihaknya tidak mentolerir perjudian jenis apapun. “Terima kasih infonya. TM (bos judi) kami kejar,” ujarnya dari seberang telepon.

Iklan RS Efarina