Tarif Uji KIR di Siantar Mencekik Leher, Toharik Minta Menhub Beri Perhatian

Siantar – Tarif uji KIR di Pematangsiantar mencekik leher pemilik kendaraan bermotor. Tak tanggung, petugas disebut membandrol tarif sekali uji sebesar Rp1,5 juta.

Sebagaimana diungkapkan Toharik yang mengaku heran dengan mahalnya tarif uji kelayakan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas Perhubungan Pematangsiantar di Jalan Sangnawaluh.

Besarnya tarif itu diungkapkan Toharik yang mengurus KIR untuk dua unit kendaraan miliknya melalui Dani Siregar, rekan kerjanya, tadi Senin (20/6/2022).

Padahal pada uji KIR sebelumnya ia mengaku hanya dimintai tarif tak lebih dari Rp500 ribu untuk satu unit kendaraan.

“Enam bulan yang lalu biaya uji KIR hanya Rp200 ribu, sekarang kok Rp3 juta?” kata Toharik dihadapan sejumlah media yang mewawancarainya.

Ia berpendapat dalam pelaksanaan uji KIR, petugas Dishub tidak lebih mementingkan kelayakan kendaraan. Ia pun menduga tingginya tarif sebesar Rp3 juta hanya akal-akalan petugas.

“Kalau Rp5 juta pun biaya uji KIR, saya bayar itu. Asalkan uangnya disetor ke kas negara. Jangan biayanya dibesar-besarkan, tapi kelayakan kendaraannya tidak diperhatikan,” kesalnya.

Toharik mengaku, dirinya selalu rutin melaksanakan uji KIR. Oleh sebab itu, dia merasa kecewa dengan pelayanan Dishub Siantar, sehingga ia meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi perhatian atas persoalan ini.

“Ini perpanjangan. Bukan buat baru. Semua syaratnya lengkap. Aku rutin uji KIR kok.  Kalau bisa Pak Menteri baca lah ini berita ini, ” paparnya.

Sementara itu, Dani, rekan kerja Toharik, menyampaikan, tingginya biaya Rp3 juta untuk dua unit kendaraan diminta oleh salah seorang petugas di UPT PKB Dishub Siantar bernama Alex Simanjuntak.

“Aku yang ngurus ke sana (UPT PKB). Si Alex itu bilang biayanya Rp1,5 juta per mobil,” terang Dani.

Terpisah, Alex Simanjuntak membantah soal biaya Rp3 juta tersebut. Dirinya mengaku hanya berbicara prosedur pengurusan uji KIR terhadap Dani.

“Nggak ada bicara angka (biaya). Dia itu buat baru. Kendaraannya itu tidak pernah terdata di Siantar. Selama ini, kendaraan itu dibawa ke luar. Prosedurnya itu kalau buat baru harus ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe). Orang itu sudah datang minggu lalu, sudah kutunjukkan contoh SRUTnya. Itu lah jadi syarat uji kendaraan di Siantar,” katanya.

Alex menambahkan, pihaknya juga belum melaksanakan uji kendaraan terhadap mobil Toharik. “Belum ada diuji karena SRUTnya itu belum ada,” pungkasnya.

Iklan RS Efarina