Medan – Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, Sopian Subri Lubis mengaku belum dibayarnya insentif tenaga kesehatan (nakes) karena terkendala dalam merubah penjabaran APBD.
“Iya. Untuk Dinas Kesehatan tahun 2020, masih merubah penjabaran APBD,” kata Sopian Subri menjawab pesan WhatsApp wartawan, Senin (30/8/2021).
Sopian mengklaim saat ini sedang di proses di Badan Keuangan dan dalam waktu dekat akan dibayarkan insentif nakes di tahun 2020.
“Nilai insentif nakes yang akan dibayarkan dalam waktu dekat ini total lebih kurang Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
Dia juga mengakui, sebelumnya anggaran untuk insentif nakes di tahun 2020 sudah ada BOK Tambahan tahun 2020, namun tidak terealisasi.
“Anggaran insentif nakes di tahun 2020 sudah ada BOK Tambahan tahun 2020, tetapi tidak terealisasi di tahun tersebut. Dan sudah dianggarkan kembali di RAPBD 2021, yang akan dibayarkan dalam waktu dekat ini untuk pembayaran insentif nakes tahun 2020,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian pun telah menegur Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution perihal belum dibayarkannya insentif nakes yang dikabarkan mencapai 16 bulan.
Itu tertuang dalam surat nomor 900/4771/Keuda, tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.
Pada poin 2A dalam salinan surat teguran itu menyatakan, sisa BOK TA 2020 dan realisasi Innakesda Kota Padangsidempuan sebagai berikut, sisa BOK TA 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp.2.890.093.457 atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp.3.895.500.000.
Kemudian poin 2B tertera, belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan dalam APBD TA 2021 sebesar Rp.4.090.093.457. [Andi]