Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali memperlihatkan ketegasannya dalam menindak hal yang menyalahi. Kini giliran Plaza Center Poin yang disegel karena tak bayar pajak selama 10 tahun.
Salah satu plaza terbesar di Kota Medan ini disegel pada Jumat (9/7/2021) sore. Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Aulia Rachman turun langsung menyegel gedung itu.
Tampak juga Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko turut mendampingi
Bobby mengatakan, salah satu alasan dilakukan penyegelan Center Poin Medan, karena tak membayar pajak selama 10 tahun, hingga nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp.56 miliar.
“Awalnya dari Rp.80 miliaran pak ya. Ini saya buka saja, jangan dibilang kita ada kongkalikong atau kita ada komunikasi diluar,” ujar Bobby kepada perwakilan Center Poin yang berupaya bermohon untuk tak disegel.
Menurut Bobby, sebulan yang lalu telah melakukan rapat bersama Kasubag KPK, Kajari Medan, yang dihadiri juga PT. KAI, Direktur PT. ACK (Aero Citra Kargo), dan Pemerintah Kota Medan.
“Ini dihadiri semua dan disepakati pada rapat itu, jelas disitu ada tanggal 7 Juli. Satu bulan mulai dari rapat itu wajib PT. ATK membayarkan kewajibannya senilai tadi Rp.56 Miliar telah dihitung ulang. Namun, 7 Juni sampai 7 Juli belum kita terima,” tegas Bobby.
Menantu Presiden Jokowi ini melanjutkan, ada beberapa skema pembayaran sebagai penawaran dari pihak terkait. Namun, tawaran ini tak diterima karena tak dihitung dengan denda.
Padahal bangunan Center Poin ini telah terhitung dari tahun 2010 sampai dengan 2021, dan pembayaran hanya dilakukan satu tahun yakni pada tahun 2017.
Bobby juga menegaskan memberi tenggat waktu selama 3 hari terhitung sejak disegel untuk membayar hutang denda Center Poin yang mencapai hingga Rp.56 miliar.
“Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola ACK, kasih waktu 3 hari. Habis kita lakukan penyegelan, kita lakukan penutupan. Selama penyegelan ini, tidak boleh ada aktifitas,” ujar Bobby.
Selain itu, Bobby juga mengatakan, penyegelan dilakukan karena ketegasan dari Pemerintah Kota Medan.
“Jangan hanya pokoknya saja. Karena ini dendanya juga harus dibayar. Karena kalau denda tidak dibayar, kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Ini ada perundang-undangannya bagaimana kewenangan kami pemerintah daerah, sejauh mana bisa melaksanakan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini,” katanya.
Bangunan Center Poin ini, diakui juga belum memenuhi atau tak melengkapi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ()