Proyek rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Pematangsiantar tetap berjalan meski proses tender disorot akibat tidak terbitnya SPPBJ dan perbedaan tafsir pengadaan.
Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan proyek rehabilitasi Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dengan pembangunan median atau pemisah jalur untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Ruas jalan ini selama ini dikenal rawan kecelakaan dan kerap menjadi lokasi balapan liar, terutama pada jam sibuk.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Umum Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025. Nilai kontrak sekitar Rp1,25 miliar dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak pada 28 November 2025. Penyedia jasa tercatat atas nama CV Dian Frits.
Di balik pekerjaan fisik yang sudah berjalan, proses pengadaan proyek ini menuai sorotan. Salah satu peserta tender, Direktur PT Lundu Marluga Julu, Lundu K. W. Lumbangaol, menyampaikan keberatan atas tidak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Ia menyebut identitas kepemilikan peralatan yang disewakan perusahaannya dinilai tidak valid sehingga menggugurkan keikutsertaan dalam seleksi.

Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak menerbitkan SPPBJ karena adanya sanggahan dari peserta lelang lain pada 12 November 2025. Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan, karena pembuktian kualifikasi seharusnya dilakukan kepada calon pemenang tender, bukan menggugurkan peserta di tengah proses.
Ia juga menyinggung dugaan pengabaian terhadap ketentuan pengadaan yang mengatur kewenangan dan tahapan kerja kelompok kerja pengadaan.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Jalan Dinas PUTR Pematangsiantar, Donlikut Tampubolon, menyatakan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Ia menegaskan pembuktian kualifikasi dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus administrasi, teknis, dan penawaran harga.
“Semua dokumen sudah diverifikasi oleh Pokja dan sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Donlikut menjelaskan ruang lingkup pekerjaan meliputi penyesuaian elevasi jalan, penambalan lubang menggunakan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, pengaspalan campuran aspal panas, serta pelapisan ulang badan jalan dengan Laston Lapis Aus.
Sementara itu, perwakilan CV Dian Frits, Martin Nainggolan, menegaskan pihaknya mengikuti seluruh tahapan tender sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem LPSE. Ia menyatakan menghormati hasil tender, namun menekankan pentingnya konsistensi penerapan aturan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di antara peserta.
Menurutnya, kesiapan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender seharusnya dinilai dari aspek teknis dan pengalaman kerja. Ia menyebut alat, material, dan tenaga kerja telah dipersiapkan sejak awal sehingga target waktu dinilai realistis.
Martin juga menilai pembangunan median merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan jalan, bukan sekadar pekerjaan fisik. Keberadaan pemisah jalur diharapkan membuat arus kendaraan lebih tertib dan menekan risiko kecelakaan.
Di tengah polemik proses tender, masyarakat berharap proyek rehabilitasi Jalan Pdt J Wismar Saragih dapat berjalan sesuai rencana, memberikan dampak nyata bagi keselamatan pengguna jalan, serta disertai transparansi dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur kota.(Putra Purba)






