Langkat, Terbit Rencana Perangin angin, Mantan Bupati Langkat yang dijerat KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus penerimaan suap dari kontraktor Muara Perangin angin kembali dijerat KPK RI dengan tindak pidana gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
“Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya,” ujar Ali.
Sebelumnya, Terbit ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Ia didakwa menerima suap Rp 572 juta dari kontraktor Muara Perangin-Angin.
“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).