Simantab, Medan – Sebanyak 28 personel Polda Sumatera Utara resmi dipecat sebagai angota Polri usai terlibat sejumlah kasus di berbagai daerah.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada 28 anggota polisi itu dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021) petang. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang memimpin langsung upacara pemecatan itu.
Hanya dua polisi “pecatan” yang ikut upacara itu. Selebihnya hanya diwakili oleh foto mereka.
“Tak perlu dihadirkan semua, tapi yang jelas SK-nya sudah ada,” kata Panca usai acara.
Dia menyebutkan, seluruh anggota polisi itu dipecat karena melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pelanggaran etik, disersi, terlibat kasus peredaran narkoba hingga pencabulan.
“Ada 19 orang terkait tindakan narkotika. Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang,” ungkapnya.
Panca menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
“Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia,” tegasnya.
Menurut Panca, sejauh ini dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Dalam upacara ini, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
“Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat,” pungkasnya.