Hukum  

Tiga Kali Menjambret, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Medan – Seorang pria di Kota Medan berinisial MAF (28) ditangkap polisi setelah beberapa jam melakukan aksi penjambretan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Sidorejo I, Medan Kota ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota.

Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution mengatakan, pelaku MAF terakhir kali menjambret korbannya di depan Gereja HKI Stadion Teladan Medan, Sabtu (31/7/2021).

Sebelum beraksi, kata Nasution, pelaku MAF membuntuti korban saat sedang melintas dari arah Jalan Sisingamangaraja simpang Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

“Melihat korban sendirian, muncul niat jahat pelaku dan membuntuti sampai ke tempat sepi. Tepat di depan Gereja HKI Stadion Teladan, pelaku menjambret korban,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (31/7/2021).

Korban bernama Marintan Hasibuan, sambungnya, melaporkan penjambretan yang dialaminya. Kemudian petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berhasil menemukan identitas pelaku melalui rekaman CCTV warga.

“Dari pelaku, turut diamankan sepeda motor Honda Beat, tas korban, satu handphone android dan uang tunai,” katanya.

Nasution menambahkan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penjambretan dan tercatat sudah tiga kali terlibat kasus pencurian dan penjambretan. Adapun korbannya merupakan mayoritas wanita.

“Tersangka dikenakan pasal 364 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Nasution. ()

Iklan RS Efarina