Kejari Medan menahan dua pejabat dan satu pegawai honorer Kecamatan Medan Polonia karena diduga menyelewengkan dana BBM truk sampah senilai Rp332 juta. Satu tersangka masih buron.
Medan|Simantab – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp332 juta.
Ketiganya yakni mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar; Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Khairul Aminsyah Lubis; serta pegawai honorer kecamatan, Ita Ratna Dewi. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi pembelanjaan BBM tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan dua dari tiga tersangka sudah ditahan. “IAS ditahan di Rutan Medan dan IRD di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Sementara Khairul belum memenuhi panggilan penyidik. “Kami akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika kembali mangkir tanpa alasan, akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas Dapot.
Menurut hasil penyidikan awal, para tersangka diduga membuat laporan pembelian BBM fiktif untuk kendaraan truk pengangkut sampah. Nilai anggaran yang digunakan mencapai Rp1,01 miliar, namun sebagian besar dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Bukti pembelian dan realisasi di lapangan tidak cocok. Diduga ada dokumen palsu yang digunakan untuk mencairkan dana,” ungkapnya.
Dapot menambahkan, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang mungkin membantu proses administrasi atau pencairan dana. “Kami masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah adanya temuan ketidaksesuaian data antara volume BBM yang dilaporkan dan jumlah kendaraan operasional yang digunakan. Selisih yang signifikan memicu dugaan penggelembungan anggaran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapot memastikan penyidikan dilakukan secara transparan. “Kejaksaan akan menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Korupsi di sektor pelayanan publik seperti kebersihan sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi BBM di Kecamatan Medan Polonia ini menambah daftar panjang pelanggaran anggaran di lingkungan pemerintah daerah. Warga berharap Kejari Medan dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akar, agar menjadi efek jera bagi pejabat lain.(*)






