Sumut  

Tito Karnavian Tegur Wali Kota Sidempuan Irsan Nasution

Medan – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution yang tak kunjung mencairkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di masa pandemi Covid-19.

Teguran tertuang dalam surat nomor: 900/4771/Keuda tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr Moch Ardian N.

Dilihat pada Rabu, 18 Agustus 2021, surat teguran ini menyatakan, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai 23 Juli 2021 terkait belum diselesaikannya pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun 2020 dan refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021.

Diminta wali kota segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020

Pada poin 2A dalam salinan surat teguran itu menyatakan, sisa BOK TA 2020 dan realisasi Innakesda Kota Padangsidempuan, sebagai berikut: sisa BOK TA 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp 2.890.093.457 atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp 3.895.500.000.

Kemudian poin 2B tertera, belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan dalam APBD TA 2021 sebesar Rp 4.090.093.457.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta wali kota segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020. Pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021. Dan pelaporan realisasi pembayaran Innakesda TA 2021,” demikian bunyi teguran pada poin 3A, B dan C dalam salinan surat.

Kepala Dinas Kominfo Padangsidempuan Islahuddin Nasution coba dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai surat teguran itu, tidak mendapat tanggapan.

Begitu juga dengan Kabag Humas Pemko Padangsidempuan Nurcahyo juga tidak menanggapi pesan WhatsApp yang dikirimkan. []

Iklan RS Efarina