Penutupan sekolah atau satuan pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 15.
(1). Penutupan satuan pendidikan dilakukan apabila:
- satuan pendidikan sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan ; dan/atau
- satuan pendidikan sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
(2). Penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan usul kepala dinas propinsi ata u kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya.
(3). Penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya atas usulan badan penyelenggara satuan pendidikan dan/atau berdasarkan hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas.
(4). Penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti dengan:
a. penyaluran/pemindahan peserta didik kepada satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama;
b. penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya yang dikelola oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kepada kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya;
c. penyerahan aset milik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh badan penyelenggara satuan pendidikan tersebut; d a n
d. penyerahan arsip milik satuan pendidikan kepada pengelola arsip daerah setempat.
Dari aturan diatas maka Yayasan Kartini Handayani sebagai Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan TK SD Kartini Handayani telah melakukan pelanggaran dimana penutupan satuan pendidikan tersebut tidak melalui prosedur yakni Persetujuan dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Dari pertemuan antara orang tua siswa dan guru guru TK – SD Kartini Handayani diperoleh informasi bahwa penutupan satuan pendidikan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Yayasan dengan mengirimkan surat kepada guru guru untuk dikomunikasikan dengan orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sendiri sudah menerima pengaduan dari guru guru dan orang tua siswa Kartini Handayani Pematangsiantar terkait sikap yayasan yang menutup satuan pendidikan tersebut tanpa melaporkan rencana tersebut kepada dinas Kota Pematangsiantar.
Gunawan Purba, salah satu orang tua siswa mengaku kecewa terhadap sikap yayasan yang terkesan membiarkan anak anak terlantar apalagi surat penutupan satuan pendidikan TK dan SD Kartini Handayani ini disampaikan pada saat Ujian Akhir Semester.
Ini adalah penelantaran anak didik yang dilakukan oleh Yayasan dan sikap yayasan yang tidak memberikan alternatif solusi kepada anak didik adalah sikap yang tidak bertanggungjawab.