Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme
Jakarta|Simantab – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menghadiri sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong tiba di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 13.48 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Kehadirannya disambut hangat sejumlah simpatisan yang sudah berada di dalam ruang sidang.
Menariknya, saat Tom berjalan menuju kursi terdakwa, para simpatisan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” secara serempak. “Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku…,” terdengar lantang menggema di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom sempat menyapa sejumlah pengunjung sebelum memasuki area sidang utama
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam praktik importasi gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya, Jumat (4/7/2025).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa Tom belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Sidang pembacaan putusan ini juga dihadiri sejumlah tokoh nasional. Terpantau, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir sekitar pukul 14.02 WIB. Ia didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun. Hadir pula eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan akademisi Rocky Gerung.
Keempat tokoh tersebut—Anies, Refly, Saut, dan Rocky—terlihat duduk bersama di satu barisan kursi pengunjung ruang sidang.(*)