KORAN SIMANTAB
18 Juli 2025 | 21:29 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Tom Lembong memasuki ruang persidangan,(simantab/ist)

Tom Lembong memasuki ruang persidangan,(simantab/ist)

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Topik: Nasional
0

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme

Jakarta|Simantab – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menghadiri sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong tiba di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 13.48 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Kehadirannya disambut hangat sejumlah simpatisan yang sudah berada di dalam ruang sidang.

Menariknya, saat Tom berjalan menuju kursi terdakwa, para simpatisan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” secara serempak. “Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku…,” terdengar lantang menggema di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom sempat menyapa sejumlah pengunjung sebelum memasuki area sidang utama

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam praktik importasi gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya, Jumat (4/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa Tom belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

ADVERTISEMENT

Sidang pembacaan putusan ini juga dihadiri sejumlah tokoh nasional. Terpantau, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir sekitar pukul 14.02 WIB. Ia didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun. Hadir pula eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan akademisi Rocky Gerung.

Keempat tokoh tersebut—Anies, Refly, Saut, dan Rocky—terlihat duduk bersama di satu barisan kursi pengunjung ruang sidang.(*)

Tags: Pengadilan Negeri Jakarta PusatSidang Vonis Tom LembongTom Lembong
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Ilustrasi guru dan siswa SMP asyik bermain handphone.(simantab/ist)
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 12:00 WIB

DPR mendorong pengembangan sistem pemantauan literasi dan numerasi yang melibatkan guru, orang tua, serta komunitas sekolah. Jakarta|Simantab – Krisis literasi kembali...

Read more
Ilustrasi penerima PIP.(simantab/ist)
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 20:12 WIB

Jakarta|Simantab – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua resmi dimulai sejak awal Juni 2025. Dana bantuan pendidikan ini...

Read more
Ilustrasi kasir BRI melayani pinjaman KUR.(simantab/ist)
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 19:45 WIB

Jakarta|Simantab - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa lebih mudah mengakses pembiayaan usaha lewat Kredit Usaha...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

18 Juli 2025 | 19:05 WIB
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

18 Juli 2025 | 14:11 WIB
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

18 Juli 2025 | 12:00 WIB
Simalungun

Mendagri Mengukuhkan Bupati Simalungun Sebagai Pimpinan APKASI 2025–2030

18 Juli 2025 | 08:02 WIB
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB
Nasional

Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun: Nama Nadiem Makarim Terseret

16 Juli 2025 | 17:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';