KORAN SIMANTAB
8 Agustus 2025 | 17:18 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Tom Lembong memasuki ruang persidangan,(simantab/ist)

Tom Lembong memasuki ruang persidangan,(simantab/ist)

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Topik: Nasional
0

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme

Jakarta|Simantab – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menghadiri sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong tiba di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 13.48 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Kehadirannya disambut hangat sejumlah simpatisan yang sudah berada di dalam ruang sidang.

Menariknya, saat Tom berjalan menuju kursi terdakwa, para simpatisan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” secara serempak. “Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku…,” terdengar lantang menggema di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom sempat menyapa sejumlah pengunjung sebelum memasuki area sidang utama

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam praktik importasi gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya, Jumat (4/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa Tom belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

ADVERTISEMENT

Sidang pembacaan putusan ini juga dihadiri sejumlah tokoh nasional. Terpantau, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir sekitar pukul 14.02 WIB. Ia didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun. Hadir pula eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan akademisi Rocky Gerung.

Keempat tokoh tersebut—Anies, Refly, Saut, dan Rocky—terlihat duduk bersama di satu barisan kursi pengunjung ruang sidang.(*)

Tags: Pengadilan Negeri Jakarta PusatSidang Vonis Tom LembongTom Lembong
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Open AI rilis GPT-5.(simantab/ai)
Teknologi

OpenAI Rilis GPT-5, ChatGPT Ini Diklaim Lebih Cerdas dan Responsif

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 15:08 WIB

Model ini dirancang untuk memahami kapan harus merespons cepat dan kapan perlu memberikan jawaban yang lebih matang, dengan tingkat kepakaran...

Read more
Ayah Prada Lucky Chepril, Serma Kristian Namo Saputra Namo menangis memandang foto anaknya.(simantab/ist)
Nasional

Prada Lucky, Anak Anggota TNI di Rote, Tewas Tragis di Nagekeo

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 09:27 WIB

Setelah resmi menjadi prajurit, Lucky menggelar acara syukuran bersama keluarga dan teman-teman di Kupang. Usai acara, ia berangkat ke Nagekeo...

Read more
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.(simantab/ai)
Nasional

Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Muncul di Rakernas Nasdem

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Agustus 2025 | 18:54 WIB

Makassar|Simantab – Di tengah kabar penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kolaka Timur Abdul Azis justru terlihat hadir dalam...

Read more
Ridwan Kamil dan Lisa Marina menjalani tes DNA di Bareskirm Polri.(simantab/ai)
Nasional

Tes DNA di Bareskrim: Ridwan Kamil Tak Bersuara, Lisa Mariana Kirim Pesan Menohok

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Agustus 2025 | 13:57 WIB

Tes DNA ini melibatkan tiga pihak: Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA. Jakarta|Simantab – Mantan Gubernur Jawa...

Read more

Berita Terbaru

Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

8 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Teknologi

OpenAI Rilis GPT-5, ChatGPT Ini Diklaim Lebih Cerdas dan Responsif

8 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Simalungun

Kembali ke Lima Hari Sekolah: Jalan Panjang Pendidikan Simalungun Menuju Perubahan

8 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Nasional

Prada Lucky, Anak Anggota TNI di Rote, Tewas Tragis di Nagekeo

8 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Mediasi Kasus Guru dan Siswa SMP Negeri 2 Tapian Dolok

8 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Simalungun

Pimpin Rakor Optimalisasi Dana Desa, Bupati Simalungun: Penurunan Angka Stunting Harus Dioptimalkan

8 Agustus 2025 | 08:37 WIB
Nasional

Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Muncul di Rakernas Nasdem

7 Agustus 2025 | 18:54 WIB
Siantar

Kursi Kadishub Pematangsiantar Terisi, Mantan Pejabat Terancam Diberhentikan Sementara dan Gaji Dipotong

7 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Nasional

Tes DNA di Bareskrim: Ridwan Kamil Tak Bersuara, Lisa Mariana Kirim Pesan Menohok

7 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Nasional

Janji Tinggal Janji, Susi Pudjiastuti Kritik Prabowo Soal Izin Keramba di Pangandaran

7 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Nasional

Setelah 25 Tahun Kosong, Prabowo Akan Lantik Wakil Panglima TNI

7 Agustus 2025 | 09:11 WIB
Siantar

Kadishub Terseret Pungli, Pemko Pematangsiantar “Cuci Tangan”: ASN Korup Silakan Bela Diri Sendiri!

6 Agustus 2025 | 14:09 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';