KORAN SIMANTAB
27 November 2025 | 22:45 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Tom Lembong.(simantab/ist)

Tom Lembong.(simantab/ist)

Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuduhan Berganti-Ganti, Proses Hukum Dinilai Tidak Konsisten

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
11 Juli 2025 | 12:25 WIB
Topik: Nasional
0

Mantan Kepala BKPM itu menyatakan bahwa perjalanannya selama menghadapi proses hukum ini mencerminkan betapa mudahnya seseorang menjadi korban sistem yang, menurutnya, carut-marut.

Jakarta|Simantab – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (9/7/2025). Ia menilai proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan.

“Pengalaman satu setengah tahun terakhir membuka mata dan hati saya, betapa ruwetnya aparat penegak hukum kita,” ujar Tom di hadapan majelis hakim.

Mantan Kepala BKPM itu menyatakan bahwa perjalanannya selama menghadapi proses hukum ini mencerminkan betapa mudahnya seseorang menjadi korban sistem yang, menurutnya, carut-marut.

Tuduhan Dianggap Tidak Konsisten

Tom menyoroti perubahan dakwaan yang dia sebut sebagai upaya “menggeser gawang”. Dalam konferensi pers penahanannya pada 29 Oktober 2024, ia dituduh merumuskan kebijakan impor gula yang merugikan negara karena memberikan izin kepada pihak swasta, alih-alih BUMN.

“Kejagung saat itu menyebut BUMN dirugikan karena kehilangan peluang keuntungan. Logikanya seperti menyalahkan masyarakat karena memilih SPBU swasta dibanding milik Pertamina,” sindir Tom.

Selain itu, ia juga sempat dituding menyebabkan harga jual gula melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, dalam dakwaan resmi yang diterima empat bulan setelah penahanan, tuduhan tersebut berganti. Jaksa menuduh kebijakan Tom membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli gula putih lebih mahal dibanding swasta, serta menyebabkan kerugian negara karena industri mengimpor gula mentah yang dikenakan bea masuk lebih rendah.

“Pembayaran tarif rendah dianggap kerugian negara, padahal itu sesuai aturan bea masuk bahan baku,” jelas Tom.

Nilai Kerugian Negara Membengkak

Tom juga mempersoalkan perubahan nilai kerugian negara yang dituduhkan. Semula, jumlah kerugian disebut Rp400 miliar, lalu meningkat menjadi Rp578 miliar tanpa adanya temuan bukti baru.

“Ini bukan hasil audit baru, tapi perubahan metode hitung oleh Kejagung dan BPKP. Ini jelas upaya mengubah dasar dakwaan,” tegasnya.

Ia menyesalkan audit BPKP yang baru diserahkan setelah seluruh saksi diperiksa, sehingga kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara tidak bisa diuji lebih lanjut dalam persidangan.

“Bahkan kertas kerja audit tidak dibuka di persidangan. Padahal, banyak kesalahan hitung di dalamnya,” tambahnya.

Kritik atas Dugaan Tebang Pilih

Dalam pembelaannya, Tom juga mengkritik Kejagung yang dinilainya melakukan penegakan hukum secara diskriminatif. Ia mencontohkan koperasi besar seperti INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-Polri, hingga asosiasi petani tebu yang turut mengimpor gula mentah, tetapi tidak tersentuh hukum.

“Kalau impor gula mentah dianggap salah, mengapa koperasi tidak ikut diproses hukum? Ini menunjukkan penegakan hukum tidak konsisten,” ucap Tom.

Ia menduga sejak awal dirinya sudah menjadi sasaran pihak-pihak tertentu dalam industri gula.

“Pak Charles Sitorus ditarget, sembilan industri gula swasta ditarget, dan saya juga ditarget. Ini bukan sekadar proses hukum, tapi bagian dari agenda tertentu,” ujarnya.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, atas dugaan kerugian negara senilai Rp578 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini turut menyita perhatian publik. Sejumlah tokoh nasional, termasuk Anies Baswedan, diketahui pernah hadir dalam persidangan yang menyedot sorotan luas dari masyarakat dan media.(*)

Tags: Kejaksaan AgungMantan Menteri PerdaganganPengadilan Tindak Pidana KorupsiTom Lembong
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Pemeriksaan ibu hamil dan janin dalam kandungan wajib dilakukan secara rutin.(Simantab/ai)
Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

Editor: Mahadi Sitanggang
26 November 2025 | 21:20 WIB

Indonesia mencatat angka kematian ibu tertinggi ketiga di Asia Tenggara. POGI mengungkap penyebab utama AKI, termasuk eklamsia, perdarahan, infeksi, dan...

Read more
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk melalui anak perusahaannya, PT Ciomas Adisatwa siap bermitra dengan KDKMP.(Simantab/ai)
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

Editor: Mahadi Sitanggang
25 November 2025 | 18:11 WIB

Kolaborasi JAPFA dan Kemenkop di Malang menegaskan komitmen memperkuat Koperasi Merah Putih melalui pembinaan anggota dan penyediaan akses pangan berkualitas...

Read more
Foto bersama para pejabat eselon II Pemko Pematangsiantar yang dilantik di Ruang Serbaguna, Rabu (19/11/2025), sore.(Simantab/Putra Purba)
Nasional

Pemko Pematangsiantar Rotasi 20 Pejabat Eselon II, Lima Tetap di Posisi Lama

Editor: Mahadi Sitanggang
19 November 2025 | 19:56 WIB

Pemko Pematangsiantar merotasi 20 pejabat eselon II, dengan lima pejabat tetap di jabatan lama. Rotasi ini diklaim sebagai bagian dari...

Read more
Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.(Simantab/ist)
Nasional

Manuver Politik NasDem: Bupati Simalungun Dipanggil ke Jakarta Bahas Penguatan Kendali Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
18 November 2025 | 11:45 WIB

Bupati Simalungun menghadiri NasDem Eksekutif Forum di Jakarta untuk membahas penguatan sinergi politik dan percepatan pembangunan daerah bersama DPP Partai...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Musim Hujan Ganggu Aktivitas Warga Pematangsiantar, BPBD Pantau 15 Titik Rawan Bencana

27 November 2025 | 21:23 WIB
Siantar

Komunitas Siantar–Simalungun Galang Bantuan untuk Tapanuli, Respons Kolekte Natal Nasional untuk Palestina

27 November 2025 | 20:48 WIB
Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

26 November 2025 | 21:20 WIB
Simalungun

Krisis Air di Sidamanik Menguat, Dokumen Perizinan Sawit Picu Sorotan Publik

26 November 2025 | 20:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

26 November 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, DPRD Kritik Minimnya Penanganan Titik Banjir

26 November 2025 | 13:37 WIB
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

25 November 2025 | 18:11 WIB
Simalungun

PT TPL Siap Berdiskusi Usai Rekomendasi Penutupan dari Gubernur Sumut

25 November 2025 | 17:51 WIB
Simalungun

Pelantikan Pengurus Baznas Simalungun 2023–2028, Bupati Minta Kinerja Optimal

25 November 2025 | 17:33 WIB
Simalungun

Napoleon der Batak Diakui Negara, Pemkab Simalungun Menyambut Tuan Rondahaim sebagai Pahlawan Nasional

25 November 2025 | 13:58 WIB
Siantar

Protes BLT di Pematangsiantar Ungkap Dugaan Ketidaktepatan Data Penerima

24 November 2025 | 21:03 WIB
Medan

Setelah Rapat Intensif, Pemprov Sumut Siapkan Rekomendasi Penutupan Operasional PT Toba Pulp Lestari

24 November 2025 | 20:14 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://uptdkor.tebingtinggikota.go.id/ckeditor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita