KORAN SIMANTAB
18 Januari 2026 | 20:35 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Keluarga memegang foto alm Prada Lucky saat pengebumian.(simantab/ist)

Keluarga memegang foto alm Prada Lucky saat pengebumian.(simantab/ist)

TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
12 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Topik: Nasional
0

Atas perbuatannya, perwira itu diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang mengatur bahwa anggota militer yang sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kekerasan juga dapat dikenai sanksi pidana.

Jakarta|Simantab – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo merupakan Komandan Pleton di satuan tempat korban bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

“Iya, Danton, Letnan Dua,” ujar Wahyu di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025. Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.

Atas perbuatannya, perwira itu diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang mengatur bahwa anggota militer yang sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kekerasan juga dapat dikenai sanksi pidana. Pasal ini menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan selesai.

Wahyu menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena aksi kekerasan tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang dalam beberapa waktu, melibatkan banyak personel, termasuk korban.

“Pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh agar langkah hukum diambil kepada pihak yang tepat, sehingga pertanggungjawaban bisa ditegakkan. Evaluasi dan perbaikan juga bisa dilaksanakan untuk ke depannya,” kata Wahyu.

Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka dapat diungkap secara tepat. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

TNI AD, tegas Wahyu, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir pembinaan yang di luar kaidah dan tidak bermanfaat bagi operasional prajurit, apalagi yang menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Kasus ini, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilaksanakan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan bahwa sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

“Sudah 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek di Kupang, Senin, 11 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara. Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino, Kota Kupang.

Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana.(*)

Tags: Kasus Kematian Prada LuckyKematian Prada LuckyKomandan PletonnyaTNI AD
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kurs mata uang Rial Iran terhadap Rupiah.(Simantab/AI)
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 10:43 WIB

Nilai tukar rial Iran anjlok tajam terhadap dolar AS dan rupiah. Rp1 juta setara puluhan miliar rial, namun daya beli...

Read more
Pelaporan LHKPN.(Simantab/AI)
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 10:07 WIB

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN 2025 secara lengkap dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026....

Read more
Ilustrasi sulitnya mendapatkan lahan untuk membangun gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.(Simantab/AI)
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 09:52 WIB

Puluhan desa di Sumenep terkendala lahan untuk membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih, mayoritas berada di wilayah kepulauan. Simantab.com –...

Read more
Pemerintah Kota Semarang mengimbau warga tetap tenang dengan penyebaran virus super flu.(Simantab/ai)
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 07:57 WIB

Dinkes Kota Semarang memastikan influenza A H3N2 subclade K tidak berbahaya dan meminta warga tetap tenang serta waspada dengan menjaga...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

15 Januari 2026 | 10:07 WIB
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

15 Januari 2026 | 09:50 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

13 Januari 2026 | 09:52 WIB
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

13 Januari 2026 | 08:57 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Siap Implementasikan Sekolah Rakyat, Pembangunan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

12 Januari 2026 | 17:48 WIB
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

12 Januari 2026 | 17:36 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita