Jakarta – Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memiliki landasan hukum untuk bisa rangkap jabatan menjadi Komisaris di BUMN. Presiden Jokowi sudah meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Isinya peraturan dasar pengelolaan UI, yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.
PP itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021, sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
“Oh iya benar, kami Majelis Wali Amanat (MWA) juga baru terima salinannya, dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA,” kata Ketua MWA UI Saleh Husin, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (21/7/2021).
Saleh mengatakan, pembahasan revisi statuta UI sudah diperbincangkan pada Desember 2019 lalu. Pun ia berterima kasih pada pemerintah karena akhirnya memberikan pedoman baru bagi UI agar mampu berkembang lebih baik lagi.
“Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019,” kata dia.
Dalam salinan naskah PP 75 Tahun 2021 yang telah dikonfirmasi Saleh Husin itu, terdapat beberapa pasal perubahan yang menjadi sorotan, khususnya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.
Pada PP Nomor 68 Tahun 2013 Pasal 35 misalnya, saat itu disebutkan terdapat lima ketentuan larangan rangkap jabatan. Pertama, larangan rangkap jabatan pada pejabat satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
Kedua, pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; ketiga, pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta; keempat, anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; kelima, pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Namun dengan aturan anyar, terdapat perubahan letak pasal, juga subjek yang dilarang rangkap jabatan. Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.
Yang pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; kedua, pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; ketiga, direksi pada BUMN/daerah maupun swasta; dan keempat, pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.
Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.
Rangkap jabatan di UI santer dibicarakan usai Rektor Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Pasalnya, selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris BUMN.
Selain menjadi orang nomor wahid di UI, Ari saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.
Profil Ari Kuncoro
Nama Ari Kuncoro pun trendik di media sosial Twitter pada Rabu (21/7/2021). Hingga pukul 16.30 WIB, tak kurang dari 75 tweet menandai populernya sang rektor di jagad maya.
Dikutip dari wikipedia, Profesor Ari Kuncoro, lahir di Jakarta pada 28 Januari 1962. Dia merupakan Rektor UI periode 2019-2024.
Dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode 2019 – 2024.
Ari Kuncoro terpilih melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Jabatannya di BUMN, pernah Komisaris Utama Bank Negara Indonesia. Diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.
Lalu diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.
Pada Juni 2021, Ari Kuncoro disorot setelah ia memanggil beberapa pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa UI terkait unggahan berjudul Jokowi: The King of Lip Service.[]