Sebagai terlapor, Roy Suryo mengaku tak takut. Malah, dia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.
Jakarta|Simantab – Roy Suryo, termasuk salah satu yang paling ngotot menuding Presiden R_ ke-7, Joko Widodo, berijazah palsu. Tudingan itu berhasil membuat gelombang pengunjuk rasa ke rumah Jokowi sampai ke UGM.
Dampaknya, Roy Suryo, akhirnya dilaporkan ke polisi dengan tudingan melakukan penghasutan. Terbaru atas kasusu ini, Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan diperiksa sebagai pelapor, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4).
“Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin. Nah, hari ini, pelapor klien kami akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik agar para terlapor juga bisa segera diperiksa,” kata kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Rusdiansyah.
Rusdiansyah membeberkan dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan soal dugaan penghasutan yang dilakukan Roy dkk.
“Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan,” tutur dia.
“Beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan agar kasus ini cepat diproses oleh pihak Polres Jakarta Pusat,” imbuhnya.
Laporan Relawan Pemuda Patriot Nusantara ini disampaikan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Jokow, Rabu (23/4).
Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menyebutkan, bukan hanya Roy Suryo yang dilaporkan, tapi ada tiga orang yang lagi dalam kasus itu.
Jadi empat orang itu antara lain; mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Ke empat terlapor diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Sebagai salah seorang terlapor, Roy Suryo mengaku tak takut. Malah, dia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.
“Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).(*)