UMK Simalungun 2026 naik 8,5 persen menjadi Rp3.351.403 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. UMSK ditetapkan Rp3.451.945 untuk sektor tertentu.
Simalungun|Simantab – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun tahun 2026 resmi naik sebesar 8,5 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut membawa kenaikan upah dari Rp3.088.851 pada 2025 menjadi Rp3.351.403.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba, mengatakan kenaikan UMK merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Menurutnya, penetapan UMK 2026 dilakukan melalui proses perhitungan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak pekerja di Simalungun.

“UMK ini ditetapkan melalui dialog dan kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak,” kata Riando, Jumat (2/1/2026).
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Simalungun 2026 sebesar Rp3.451.945. Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran IV Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/909/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
UMSK berlaku untuk sektor usaha tertentu yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi, seperti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya subsektor perkebunan kelapa sawit, karet, serta tanaman bahan minuman. Selain itu, UMSK juga berlaku untuk sektor industri pengolahan, termasuk pengolahan minyak sawit, karet remah, teh, dan hasil perikanan.
Riando menegaskan, seluruh perusahaan di Simalungun wajib menerapkan UMK dan UMSK sesuai klasifikasi usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pemerintah Kabupaten Simalungun, kata dia, telah menyiapkan tim monitoring untuk memastikan penerapan upah minimum berjalan sesuai ketentuan.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan aturan pengupahan yang berlaku. Pengawasan akan dilakukan agar pelaksanaannya adil dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat ekonomi dari Universitas Simalungun, Liharman Saragih, menilai kenaikan UMK diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja, namun perlu dibarengi dengan peningkatan produktivitas.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan upah juga menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama sektor padat karya dan usaha kecil, jika tidak diikuti kepastian usaha dan efisiensi produksi.
Menurutnya, kebijakan upah minimum harus dipahami dalam konteks dinamika pasar kerja yang terus berubah, termasuk meningkatnya sistem kerja kontrak dan sektor informal.
“Penegakan aturan penting, tetapi peningkatan kualitas tenaga kerja dan kapasitas usaha juga harus berjalan bersamaan,” katanya.(Putra Purba)






