Hukum  

Urusan Merek, Starbucks Gugat Pabrik Rokok STTC

Siantar – Perusahaan rokok yang beroperasi di Kota Siantar, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat kedai kopi raksasa asal Amerika Serikat, Starbucks.

STTC digugat lantaran membuat merek rokok dengan nama Starbucks. Merek dimaksud sudah didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM sejak 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022. 

Merek dengan kelas 34 tersebut, meliputi segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api.

Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Perkara ini masih berjalan, sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu, 14 Agustus 2021. 

Starbucks Corporation memberikan kuasa kepada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat adalah PT STTC. Adapun bunyi petitum Starbucks:

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.
  3. Membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan merek STARBUCKS milik Penggugat sebagai merek terkenal.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Starbucks merupakan kedai kopi yang berpusat di Seattle, Amerika Serikat yang mulai melayani pembeli pada 30 Maret 1971. Saat ini tercatat sedikitnya ada 20 ribu lebih kedai Starbucks di penjuru dunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan teman ngopi seperti biji kopi, salad, sandwich, kue kering, cemilan dan barang seperti gelas dan tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh salah satu perusahaan.

Sementara itu manajemen PT STTC di Kota Siantar belum berhasil dihubungi terkait gugatan tersebut.[]

Iklan RS Efarina