Siantar – Rektor Universitas Simalungun (USI) Dr Corry Purba MSi merekomendasikan ke DPRD Kota Pematangsiantar agar ‘Sapangambei Manoktok Hitei’ sebagai moto kota daerah tersebut disahkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Hal itu terungkap saat rombongan rektor bertemu dengan Ketua DPRD setempat, Timbul Marganda Lingga di kantornya, Jalan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Senin (12/7/2021).
Sebelum merekomendasikan moto tersebut dalam bentuk perda, USI melalui Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) menggelar forum group discussion bertajuk ‘Quo Vadis Sapangambei Manoktok Hitei’ pada April 2021 lalu.
Ikut dalam rombongan rektor, Ketua Pengurus Yayasan USI Ir Amsar Saragih MM, Staf Ahli Rektor Dr Ulung Napitu dan Ketua LPM USI Marulam MT Simarmata. Saat menerima rektor, Timbul didampingi Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Pematangsiantar Astronout Nainggolan.
DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera menggunakan hak inisiatifnya dalam pembuatan perda tersebut
Rektor USI Corry menjelaskan, tingginya concern masyarakat Kota Pematangsiantar terkait moto Sapangambei Manoktok Hitei sebagai pola pikir dan pola tindak masyarakat dan pemerintah.
Sapangambei Manoktok Hitei sudah lama terkristal dalam masyarakat, maka masyarakat akademisi bersama dengan yang lainnya duduk bersama untuk berdiskusi dan mengeluarkan konklusi agar moto tersebut memiliki legal standing dan sebagai pijakan dalam berkehidupan dan bermasyarakat di Kota Pematangsiantar.
Hasil diskusi yang dikemas dalam buku tersebut diharapkan agar DPRD Kota Pematangsiantar segera merampungkan pembahasan Ranperda tentang Lambang Daerah Kota Pematangsiantar, di mana di dalamnya harus mencantumkan moto Sapangambei Manoktok Hitei.
“Dalam Prolegda Tahun 2021 Ranperda tentang Lambang Daerah dan Moto Kota Pematangsiantar telah masuk, maka DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera menggunakan hak inisiatifnya dalam pembuatan perda tersebut, sehingga Tahun 2021 ini perda tersebut dapat disahkan,” kata Corry.
Dikatakannya, sivitas akademika USI siap membantu dalam hal penyusunan, pengkajian dan pengkomunikasian dengan berbagai pihak guna tercapainya perda tentang Lambang dan Logo Kota Pematangsiantar
Astonout mengakui, dua tahun terakhir dirinya mengetahui bahwa moto tersebut belum diperdakan, dan terus mencari tahu makna moto dimaksud.
Hal senada diamini Timbul dan berjanji untuk segera memprioritaskan pembahasan ranperda tentang itu.
Diakuinya, tahun ini terdapat 18 ranperda yang akan digodok DPRD, dan salah satunya adalah tentang logo Kota Pematangsiantar termasuk pencantuman moto.
“Untuk memperkuat dan memperkaya dasar-dasar pemikiran akan itu, kami berjanji untuk segera melaksanakan public hearing, agar perda dimaksud dapat disahkan DPRD tahun 2021 ini,” katanya.
Kesempatan itu, Corry didampingi pengurus yayasan menyerahkan surat rekomendasi dan buku hasil FGD Quo Vadis Sapangambei Manoktok Hitei.
Dalam buku hasil FGD terdapat sejumlah tulisan yang disumbang oleh para pakar dan pemerhati, diantaranya Dr Hisarma Saragih, Dr Ulung Napitu, Dr Anggiat Sinurat, Dr Riduan Manik, Rohdian Purba, Tigor Munte, Astronout Nainggolan, Jamara RJ Damanik, Marulam MT Simarmata, Jalatua Hasugian, dan Dr Muldri Pasaribu.[]