KORAN SIMANTAB
31 Juli 2025 | 10:47 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Logo vektor BUMN

Logo vektor BUMN

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
5 Mei 2025 | 21:41 WIB
Topik: Nasional
0

UU Nomor 1 Tahun 2025 ini menarik perhatian Kejagung, sehingga mereka masih perlu mendalami dampak penyebutan status jajaran direksi dan pengawas BUMN.

Jakarta|Simantab – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi perhatian serius Kejagung. Dalam UU itu ada menyebutkan. bahwa direksi maupun komisaris BUMN dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

Poin ini yang menarik perhatian Kejagung, sehingga mereka masih perlu mendalami dampak penyebutan status jajaran direksi dan pengawas BUMN itu.

“Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami, dari kejaksaan, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Kami masih terus kaji,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (05/05/2025).

Kendati demikian, Harli menegaskan bahwa selama masih ada unsur fraud seperti penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan dan penggelapan asset dalam kasus yang berkaitan dengan BUMN. Termasuk persekongkolan dan pemufakatan jahat, maka masih memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa yang misalnya terjadi di BUMN masih ada unsur-unsur itu. Saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penelitian lebih jauh,” ucapnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. Undang-undang tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Menanggapi perubahan undang-undang tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa, pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum meski bukan penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

“Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,” katanya.

Erick mengatakan bahwa Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.(*)

 

Tags: BUMNKejagungPenyelenggara NegaraUU Nomor 1 Tahun 2025
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Wesley Franca ke AS Roma.(simantab/ist)
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Juli 2025 | 09:29 WIB

Wesley akan mengenakan nomor punggung 43 bersama Il Lupi di Stadion Olimpico. Roma|Simantab  – AS Roma meresmikan transfer bek kanan...

Read more
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.(simantab/ist)
Nasional

Suryadharma Ali Berpulang, Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Juli 2025 | 09:14 WIB

Suryadharma Ali juga merupakan Ketua Umum kelima PPP yang menjabat sejak 2007 hingga 2014, menggantikan Hamzah Haz. Jakarta|Simantab – Mantan...

Read more
Ilustrasi suatu rekening diblokir PPATK padahal saldo sangat besar.(simantab/ai)
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 20:37 WIB

PPATK berdalih langkah tersebut diambil karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang. Jakarta|Simantab...

Read more
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

31 Juli 2025 | 09:29 WIB
Nasional

Suryadharma Ali Berpulang, Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP

31 Juli 2025 | 09:14 WIB
Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

29 Juli 2025 | 12:27 WIB
Sepak Bola

Final Piala AFF U-23 Indonesia vs Vietnam Gunakan VAR untuk Pertama Kalinya

28 Juli 2025 | 21:43 WIB
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Festival Toba Jou Jou ke-5 di Samosir: Momentum Kebangkitan Pariwisata Danau Toba

28 Juli 2025 | 17:13 WIB
Siantar

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

28 Juli 2025 | 16:57 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';