KORAN SIMANTAB
28 November 2025 | 03:24 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Logo vektor BUMN

Logo vektor BUMN

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
5 Mei 2025 | 21:41 WIB
Topik: Nasional
0

UU Nomor 1 Tahun 2025 ini menarik perhatian Kejagung, sehingga mereka masih perlu mendalami dampak penyebutan status jajaran direksi dan pengawas BUMN.

Jakarta|Simantab – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi perhatian serius Kejagung. Dalam UU itu ada menyebutkan. bahwa direksi maupun komisaris BUMN dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

Poin ini yang menarik perhatian Kejagung, sehingga mereka masih perlu mendalami dampak penyebutan status jajaran direksi dan pengawas BUMN itu.

“Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami, dari kejaksaan, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Kami masih terus kaji,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (05/05/2025).

Kendati demikian, Harli menegaskan bahwa selama masih ada unsur fraud seperti penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan dan penggelapan asset dalam kasus yang berkaitan dengan BUMN. Termasuk persekongkolan dan pemufakatan jahat, maka masih memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa yang misalnya terjadi di BUMN masih ada unsur-unsur itu. Saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penelitian lebih jauh,” ucapnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. Undang-undang tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Menanggapi perubahan undang-undang tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa, pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum meski bukan penyelenggara negara.

“Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,” katanya.

Erick mengatakan bahwa Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.(*)

 

Tags: BUMNKejagungPenyelenggara NegaraUU Nomor 1 Tahun 2025
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Pemeriksaan ibu hamil dan janin dalam kandungan wajib dilakukan secara rutin.(Simantab/ai)
Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

Editor: Mahadi Sitanggang
26 November 2025 | 21:20 WIB

Indonesia mencatat angka kematian ibu tertinggi ketiga di Asia Tenggara. POGI mengungkap penyebab utama AKI, termasuk eklamsia, perdarahan, infeksi, dan...

Read more
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk melalui anak perusahaannya, PT Ciomas Adisatwa siap bermitra dengan KDKMP.(Simantab/ai)
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

Editor: Mahadi Sitanggang
25 November 2025 | 18:11 WIB

Kolaborasi JAPFA dan Kemenkop di Malang menegaskan komitmen memperkuat Koperasi Merah Putih melalui pembinaan anggota dan penyediaan akses pangan berkualitas...

Read more
Foto bersama para pejabat eselon II Pemko Pematangsiantar yang dilantik di Ruang Serbaguna, Rabu (19/11/2025), sore.(Simantab/Putra Purba)
Nasional

Pemko Pematangsiantar Rotasi 20 Pejabat Eselon II, Lima Tetap di Posisi Lama

Editor: Mahadi Sitanggang
19 November 2025 | 19:56 WIB

Pemko Pematangsiantar merotasi 20 pejabat eselon II, dengan lima pejabat tetap di jabatan lama. Rotasi ini diklaim sebagai bagian dari...

Read more
Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.(Simantab/ist)
Nasional

Manuver Politik NasDem: Bupati Simalungun Dipanggil ke Jakarta Bahas Penguatan Kendali Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
18 November 2025 | 11:45 WIB

Bupati Simalungun menghadiri NasDem Eksekutif Forum di Jakarta untuk membahas penguatan sinergi politik dan percepatan pembangunan daerah bersama DPP Partai...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Musim Hujan Ganggu Aktivitas Warga Pematangsiantar, BPBD Pantau 15 Titik Rawan Bencana

27 November 2025 | 21:23 WIB
Siantar

Komunitas Siantar–Simalungun Galang Bantuan untuk Tapanuli, Respons Kolekte Natal Nasional untuk Palestina

27 November 2025 | 20:48 WIB
Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

26 November 2025 | 21:20 WIB
Simalungun

Krisis Air di Sidamanik Menguat, Dokumen Perizinan Sawit Picu Sorotan Publik

26 November 2025 | 20:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

26 November 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, DPRD Kritik Minimnya Penanganan Titik Banjir

26 November 2025 | 13:37 WIB
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

25 November 2025 | 18:11 WIB
Simalungun

PT TPL Siap Berdiskusi Usai Rekomendasi Penutupan dari Gubernur Sumut

25 November 2025 | 17:51 WIB
Simalungun

Pelantikan Pengurus Baznas Simalungun 2023–2028, Bupati Minta Kinerja Optimal

25 November 2025 | 17:33 WIB
Simalungun

Napoleon der Batak Diakui Negara, Pemkab Simalungun Menyambut Tuan Rondahaim sebagai Pahlawan Nasional

25 November 2025 | 13:58 WIB
Siantar

Protes BLT di Pematangsiantar Ungkap Dugaan Ketidaktepatan Data Penerima

24 November 2025 | 21:03 WIB
Medan

Setelah Rapat Intensif, Pemprov Sumut Siapkan Rekomendasi Penutupan Operasional PT Toba Pulp Lestari

24 November 2025 | 20:14 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://uptdkor.tebingtinggikota.go.id/ckeditor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita