Hukum  

Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ngotot Supaya LPSK Kabulkan Perlindungan Putri Chandrawita

Jakarta, Wakil Kepalda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Wadirkrimum PMJ) ngotot supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Chandrawita. Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan.

Edwin Partogi menyatakan bahwa LPSK diundang dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian. Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Psikolog dan LSM bahkan tenaga akhli Kantor Sekretariat Presiden juga hadir.

Rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2022 di Polda Metro Jaya.

Dalam rapat tersebut, LPSK didesak untuk segera mengabulkan perlindungan yang diajukan oleh Ny. irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawita. Para pihak yang hadir mendesak dengan mengacu kepada Undang Undang Tindak Pidana Seksual dimana Ibu PC merupakan korban kekerasan seksual.

“Namun desakan tersebut tidak bisa kami penuhi karena ibu PC belum memenuhi syarat dasar seperti urgensi keterangannya, sifat penting keterangannya, serta keterangan yang menguatkan bahwa kejadian tersebut benar adanya, bahkan ibu PC sendiri sulit kami mintai keterangannya”, Ujar Edwin Partogi.

Edwin menambahkan bahwa pengajuan perlindungan kepada LPSK tidak ribet sepanjang yang mengajukan permohonan perlindungan kooperatif dan mampu menyakinkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual yang dialami benar adanya. Dan jika pemohon perlindungan dari sejak awal pro aktif maka kemungkinan besar permohonan tersebut kami akan kabulkan. Namun untuk kasus permohonan perlindungan ini banyak kejadian yang tidak biasa yang kami lihat.

Informasi terakhir bahwa LPSK sudah menyatakan menolak untuk memberikan perlindungan kepada ibu Putri Chandrawita. Rapat komisioner LPSK pada hari Senin, (15/8/2022) memutuskan untuk menolak perlindungan yang diajukan oleh Putri Chandrawita,

Salah satu alasan dari LPSK menolak permohonan perlindungan dari Putri Chandrawita adalah karena kasus pelecehan yang dilaporkan oleh PC ke Polres Jakarta Selatan sudah dinyatakan dihentikan penyidikannya.

Selain itu ditolaknya permohonan perlindungan tersebut karena PC dianggap tidak kooperatif untuk memberikan keterangan kepada LPSK.

Iklan RS Efarina